TRANSINDONESIA.CO, BEKASI – Seorang tukang asinan, RA,25 tahun, ditangkap di rumahnya di rumah kontrakan di Jalan Yamin RT01/06, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh Densus 88 Antiteror, Senin 6 Nopember 2017.
“Saya kira temannya, karena memakai pakaian bebas. Kayaknya polisi, ia lalu dibawa jam 16:30, naik mobil minibus di pinggir jalan,” kata Junaedi, pengurus kontrakan ynag ditinggali pria asal Kebumen, Jawa Tengah, bersama istri dan dua anak, Selasa 7 Nopember 2017 malam.
Menurut Junaedi, RA bersama keluarganya baru tinggal beberapa hari dikenal cukup ramah.
“Benar ada seorang yang diamankan, tapi kalau mau lebih jelas lagi kronologisnya, silahka tanyakan langsung ke Densus 88,” katanya.[ISH]