Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan 20 Kg Sabu
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari jaringan narkoba internasional. Dua orang tersangka, Aming, 48 tahun dan Fitri, 31 tahun, ditangkap berikut barang bukti 20 kilogram sabu.
Peristiwa bermula saat adanya temuan barang mencurigakan yang belakangan diketahui berisi sabu 10 kilogram di terminal penumpang Pelindo II Tanjung Priok. Petugas yang mengetahui hal itu kemudian melaporkan temuan tersebut kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Barang-barang itu ditinggalkan di dekat tong sampah di terminal kedatangan penumpang. Pelaku sepertinya ketakutan karena merasa tidak aman dengan banyaknya petugas dan alat deteksi sinar x-ray,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Santoso, Jumat 13 Oktober 2017.
“Hasilnya petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 20 kilogram yang dilakukan oleh seorang tersangka perempuan bernama Fitri,” sambung Kapolres.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dari tersangka untuk mencari keberadaan pelaku lainnya. Hasil pengembangan didapati informasi bahwa ada pelaku lainnya bernama Aming yang merupakan warga negara Malaysia.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap Aming di Bandara Soekarno Hatta yang akan terbang ke Malaysia untuk melarikan diri,” ungkapnya.
Pelaku diketahui berusaha melarikan diri ketika melihat teman perempuannya ditangkap petugas berwajib usai aksinya menyelundupkan sabu terungkap. Selanjutnya barang bukti sabu dan pelaku diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke tahap penyidikan.
“Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan dan pengejaran tersangka lainnya. Proses pengembangan dilakukan berkoordinasi dengan instansi lain seperti BNN dan Polda Metro Jaya karena berkaitan dengan jaringan luar negeri,” ucap Kapolres.
Adapun tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran ada tiga yakni pengendali jaringan berinisial CSO (warga negara Malaysia), penerima barang berinisial KLN (warga negara Malaysia) dan pemantau atau pengawas CHR dan CRN (keduanya WNI).[ISH]