Sekda Asahan Dijebloskan ke Penjara

TRANSINDONESIA.CO, ASAHAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Sumut, Sofyan, ditahan, Senin 9 Oktober 2017. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Sumut ke-35 di Asahan tahun 2015.

Selain Sofyan, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan juga menahan mantan Kabag Sosial, Darwin Pane terkait kasus yang sama. “Keduanya sudah berstatus tersangka setahun yang lalu. Keduanya kami titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Kasi Intelejen Kejari Asahan, Boby H Halomoan Sirait, Senin 9 Oktober 2017.

Keduanya menjalani pemeriksaan di Kejari Medan sejak pukul 11.30 WIB selama sekitar lebih dari tiga jam. Usai pemeriksaan, jaksa pun melakukan penahanan terhadap mereka.

Ilustrasi

Dalam kasus ini, Sofyan menjabat sebagai Ketua Panitia MTQ, sementara Darwin sebagai Sekretaris. Diduga, telah terjadi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukkan dan penggelembungan anggaran atau mark-up dalam kegiatan ini.

“Kerugian negara akibat dari perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp487 juta dari dana yang dianggarkan sebanyak Rp9 miliar, Rp2 miliar dari provinsi dan Rp7 miliar dari kabupaten,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.[ROL/DON]

Share