Ini Kata Dirjen Pajak Soal Transfer Triliunan Nasabah ke Standard Chartered

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Regulator di Eropa dan Asia tengah menyelidiki Standard Chartered Plc. Penyelidikan ini terkait kasus transfer dana nasabah dari Indonesia senilai US$ 1,4 miliar atau Rp18,90 triliun (estimasi kurs 13.500 per dolar AS).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiastedi mengaku telah mengetahui adanya orang Indonesia yang melakukan transfer dana besar-besaran di Standard Chartered Plc (Stanchart) tersebut. Namun karena adanya aturan kerahasiaan data maka Ken tak bisa membuka informasinya.

“(Siapa orang itu?) Oh ya nggak boleh (kasih tahu),” kata dia dia Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, seperti ditulis Minggu 8 Oktober 2017.

Standard Chartered

Lebih lanjut, Ken meminta pihak tersebut untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT). “Kasih tahu ya, suruh ikut betulin SPT,” ujar dia.

Sebelumnya, regulator di Eropa dan Asia tengah menyelidiki Standard Chartered Plc. Penyelidikan ini terkait kasus transfer dana nasabah dari Indonesia senilai US$ 1,4 miliar atau Rp18,90 triliun.

Dikutip dari Bloomberg, transfer tersebut dilakukan pada akhir 2015 dari Pulau Guernsey yang merupakan daerah di dekat Prancis ke Singapura.

Transfer tersebut menjadi perhatian otoritas keuangan di Eropa dan Asia karena dilakukan sesaat sebelum Guernsey mengadopsi aturan Common Reporting Standard (CRS) atau pertukaran data perpajakan global.

Sekitar 100 negara sepakat untuk bertukar informasi laporan tahunan tentang rekening milik orang-orang di setiap negara anggota untuk kepentingan pajak.

Otoritas Moneter Singapura, Otoritas Keuangan Inggris dan juga Komisi Jasa Keuangan Guernsey tengah mengelusuri rantai kejadian transfer dana yang diduga untuk menghindari aturan perpajakan yang baru tersebut.

Sayangnya, juru bicara Standard Chartered menolak untuk berkomentar. Sekretaris Otoritas Moneter Guernsey Dale Holmes pun juga menolak untuk berkomentar.[LP6]

Share