ITW Ingatkan Pemerintah Tak Obral Proyek Infrastruktur Transportasi ke Asing
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan pemerintah agar tidak mengobral proyek infrastruktur transportasi ke swasta apalagi pihak asing. Sebab, transportasi merupakan pelayanan umum bukan semata-mata mengejar profit.
Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, terkait upaya pemerintah menawarkan 13 proyek infrastruktur transportasi bernilai hampir Rp40 triliun ke pihak asing, dalam acara pertemuanmenteri transportasi Asia-Eropa yang digelar sejak Selasa 26 – Kamis 28 September 2017 di Bali.
“Transportasi umum pelayanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Jadi, orientasinya bukan mendapatkan profit. Apabila seluruhnya diserahkan ke swasta apalagi asing, tentu orientasinya bisnis, konsekuensinya akan ditanggung oleh masyarakat. Jangan sampai anak cucu kita harus menanggung beban biaya pembangunan transportasi itu,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, dalam siaran persnya kepada Transindonesia.co, Jumat 29 September 2017.
Menurutnya, pelayanan kepada rakyat merupakan bentuk tanggung jawab dan pengembalian atas pajak dan berbagai kewajiban dari rakyat yang dikelola oleh para penyelenggara negara.
“Pelayanan publik oleh pemerintah non profit, sebagai wujud tanggung jawab atas kepercayaan publik kepada pemerintah untuk mengelola sumber daya dan dijadikan energi serta kekuatan untuk mensejahterakan rakyatnya,” tegas Edison.
Edison mengungkapkan, apabila proyek infrastruktur diserahkan ke pihak swasta apalagi asing, tentu orientasinya adalah bisnis. Pelayanan oleh swasta tujuannya untuk meraih profit atau keuntungan. Sementara pengadaan transportasi umum merupakan kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Menurutnya, sejatinya pajak yang diperoleh pemerintah dari populasi kendaraan bermotor yang terus meningkat, dapat membiayai akselerasi pembangunan infrastruktur transportasi. Serta mewujudkan transportasi angkutan umum yang aman, nyaman dan terintegrasi keseluruh penjuru serta terjangkau secara ekonomi.
Dicontohkannya, pendapatan Pemprov DKI dari pajak BBNKB mencapai Rp5 triliun pertahun, ditambah dengan beragam pajak lainnya seperti pajak progresif. Kemudian pendapatan dari pajak parkir mencapai Rp600 miliar pertahun.
Seharusnya, pendapatan itu sudah memadai untuk membiayai pemerintah melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat (public service function), fungsi pembangunan (development function) dan fungsi perlindungan (protection function). Sedangkan upaya untuk mengatasi keterbatasan memenuhi tiga fungsi itu, pemerintah dapat bekerjasama dengan kesepakatan untuk mensejahterakan rakyatnya. “Bukan menawarkan proyek ke pihak swasta atau asing dengan orientasi bisnis semata,” katanya.
ITW berharap, pembangunan harus menjadi sarana prasarana yang dapat digunakan mewujudkan kesejahteraan rakyat. “Bukan justru menjadi beban yang diwariskan kepada generasi selanjutnya,” katanya.[ISH]