Polisi Ringkus Suami Pembacok Isteri dan Anak Ciledug

TRANSINDONESIA.CO, TANGERANG – Petugas Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk pelaku pembacokan terhadap istrinya Sumilih, 40 tahun dan anak perempuannya Rosmani, 17 tahun, di Jalan Raden Fatah Gang H. Hasyim RT 03/06, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug , Kota Tangerang. Dari pengakuan tersangka bernama Gede, 40 tahun, penganiayaan yang dilakukannya dilatari oleh rasa cemburu.

“Motif masih didalami, tapi dari keterangan pelaku ia cemburu mengetahui istrinya selingkuh,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis 14 September 2017.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya memang sering kali cekcok mulut dengan sang istri. Puncaknya, pada Rabu 13 September 2017 malam, pelaku dan sang istri bertengkar hebat.

Tersangka pembacok istri dan anak.[IST]
Keesokan harinya, pelaku sempat pergi meninggalkan rumah. Pelaku pun kembali ke rumah sekira pukul 09.00 WIB dengan membawa golok dan langsung membacok istrinya secara membabi buta tanpa ampun.

Trans Global

“Pelaku tidak merasa menyesal, hanya bilang sudah khilaf akibat adanya rasa kecemburuan diantara keluarga,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Gede melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya pada Kamis 14 September 2017 sekira pukul 09.00 WIB. Akibatnya, sang istri, Sumilih mengalami luka parah di bagian kepala, bahu, tangan, dan kaki. Sementara anaknya, Rosmani mengalami luka ringan berupa sabetan golok di tangan kanannya lantaran mencoba menolong sang ibu.

Hingga kini, Sumilih masih menjalani perawatan di RS Bhakti Asih. Rencananya, Sumilih akan dirujuk menuju rumah sakit besar di Tangerang guna mendapatkan perawatan lebih intensif dalam proses pemulihan.[ISH]

Share