Bupati Batubara Diduga Terima Fee Rp4,4 M

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dijebloskan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), diduga menerima Rp4,4 miliar fee dari tiga proyek yang di Kabupaten Batubara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), bersama empat tersangka lainnya.

OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp346 juta diduga sebagian dari fee proyek untuk OK Arya, terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.[IST]
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dijebloskan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), diduga menerima Rp4,4 miliar fee dari tiga proyek yang di Kabupaten Batubara.

OK Arya diduga menerima fee dari 3 proyek  yakani, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT T.  Dari dua proyek tersebut disepakati fee sebanyak Rp4,4 miliar.

Sedangkan fee proyek pekerjaan betonisasi Jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar, ada kesepakatan fee OK Arya sebesar Rp400 juta.(j02)

“Lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus suap pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017 ditahan secara terpisah,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat 15 September 2017.

Menurut Febri, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, dan tersangka Helman Herdady (Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara) di Rutan Salemba.

Sedangkan tersangka Sujendi Tarsono (swasta) ditahan di Gedung KPK C1, Maringan Situmorang (kontraktor) di Rutan Cipinang dan Syaiful Azhar (kontraktor) di Polres Metro Jakarta Pusat.[DOD]

Share