Cabuli Gadis 16 Tahun, Pria Ini Janjikan Melihat Alam Surga

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Seorang pria beristri mencabuli gadis dibawah umur di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis 14 September 2017, diciduk polisi.

Pelaku berinisial A, 48 tahun, memperdaya korban berisial AF, 16 tahun, dengan menjanjikan jalan-jalan dan melihat alam surga.

Kapolsek Metro Pancoran, Kompol M Hari Agung Julianto menyatakan, aksi A dilakukan dengan memperdaya korban saat pertemuan mereka pada Kamis (31/8/2017) lalu. Saat itu, kata Kompol Hari, kepada korban berisinial AF, 16 tahun, pelaku menjanjikan jalan-jalan dan melihat alam surga.

Ilustrasi

“Pelaku bilang ke korban katanya dijanjikan ke alam surga. Kami masih dalami lagi statement soal itu,” kata Kompol Hari, Kamis 14 September 2017.

Kalimat ajakan menuju ‘alam surga’ masih menjadi pernyataan. Bisa jadi ‘surga’ yang dimaksud pelaku hanya sebagai kalimat kiasan untuk menjalankan modusnya mencabuli korban.

Korban saat itu diajak jalan-jalan oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Namun, ternyata pelaku membawa korban ke Hotel MVN di Duren Tiga. Di sanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Korban yang selama beberapa waktu memendam rasa takut dan trauma, akhirnya melaporkan hal yang menimpanya ke Mapolsek Metro Pancoran. Saat membuat laporan, ia juga bilang bahwa pelaku masih berada di Mushala Al Anwar, Mampang Prapatan.

“Begitu mengetahui informasi itu, tim kami bergerak cepat ke lokasi dan menemukan pelaku sedang istirahat di musala itu,” jelas Kompol Hari.

Pelaku kemudian digelandang petugas ke Polsek Pancoran, guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku, tutur Kompol Hari, motif tindakan asusila itu karena pelaku tidak bisa melampiaskan hasrat biologisnya kepada istri di rumah.

Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Pancoran. Ia dikenakan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP.[ISH]

Share
Leave a comment