6 Pembacok Nenek Elih di Tangsel Diringkus

TRANSINDONESIA.CO, BANTEN – Petugas Polres Tangerang Selatan akhirnya menangkap 6 tersangka dalam kasus pembacokan yang menewaskan nenek Elih, 73 tahun, yang ditemukan bersimbah darah di Pos Ormas PP di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Tersangka melakukan perbuatan itu karena dendam, namun salah sasaran.

“Mereka mau membalas ada kejadian sebelumnya di warung, salah satu teman mereka diganggu oleh orang yang dari timur. Mereka berkesimpulan orang timur ini anggota salah satu ormas di Tangsel,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widyanto di Jalan Promoter, Tangsel, kemaren.

Keenam tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MBM, 16 tahun, FSL, 21 tahun, M.PRN, 39 tahun, RTO, 26 tahun, SMT, 39 tahun, dan BCRI, 18 tahun.

Pelaku pembacok nenek Elih hingga tewas.[IST]
Kapolres menjelaskan sebelum melakukan pembacokan, para tersangka diketahui berkumpul di depan SPBU Graha Raya, Tangsel. Enam orang ini ingin membalas dendam dengan mendatangi salah satu pos ormas di Serpong. Mereka pun melihat Nenek Elih di dekat pos ormas yang jadi target.

“Karena mereka ada dendam, kemudian mereka bersepakat untuk keliling mendatangi pos ormas ini. Setelah mereka konvoi, mereka mendapati salah satu pos kemudian mereka melakukan perusakan, kebetulan korban ini ada di situ istirahat,” lanjutnya.

Para tersangka saat itu tidak tahu bahwa yang mereka aniaya adalah seorang nenek. Saat kejadian, lokasi dalam kondisi gelap.

“Tidak tahu, jadi kondisi gelap sekali sehingga langsung di serang. Setelah ada pemberitaan, mereka baru tahu yang mereka aniaya adalah nenek-nenek dan bukan anggota ormas,” ungkap Kapolres.

Kapolres menyampaikan, saat ini pihaknya masih memburu tersangka lain yang diperkirakan berjumlah belasan orang. Salah satunya yang menjadi otak penyerangan yaitu berinisial UB. Jumlah pelaku yang diduga terlibat penyerangan itu terlihat dari rekaman kamera CCTV yang dipasang dekat tempat kejadian perkara.

Berdasarkan rekaman CCTV itu, ada 15 sepeda motor yang masing-masing dikendarai seorang pengemudi serta seorang pembonceng yang kemudian menyerang pos ormas tersebut.

“Ada yang berperan mengemudikan sepeda motor, ada yang menghancurkan pos. Kalau yang membacok korban ada tiga orang, mereka pakai golok semua, ada tiga buah golok,” kata Kapolres.

Selain sudah menangkap enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok, 3 sepeda motor, pakaian korban, dan sejumlah kardus dengan bercak darah.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 subsider 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.[DOD]

Share
Leave a comment