Hina Presiden dan kapolri di Medsos, Pemuda Medan Ditangkap
TRANSINDONESIA.CO, MEDAN – Seorang pemuda MFN,18 tahun, ditangkap karena menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Pemuda tersebut ditangkap dari rumahnya terancam dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 subs Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penangkapan MFB oleh anggota Polrestabes Medan dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho.
“Dari hasil pemeriksaan, pemuda itu melakukan penghinaan karena tidak puas dengan pemerintahan Jokowi dan Polri. Tersangka merasa tidak puas dengan pemerintah dan pimpinan Polri sehingga melampiaskan ketidakpuasan tersebut melalui kata-kata maupun gambar yang berisi penghinaan yang disebarkan melalui Facebook,” kata Kombes Sandi di Mapolda Sumut, Senin 21 Agustus 2017.
Hal ini juga diakui oleh MFB. Dia mengaku, perbuatannya itu dipicu rasa benci terhadap rezim yang dipimpin Jokowi. “Saya benci dengan kebijakan Jokowi, utang menumpuk, lapangan pekerjaan enggak ada, makanya timbul niat saya seperti itu,” kata MFB di Mapolda Sumut.
Rasa tidak puas dengan kinerja Polri juga lah yang membuat MFB melakukan penghinaan terhadap Kapolri dan institusi kepolisian. Dia mengaku, tidak ada yang memengaruhinya dalam melakukan perbuatan tersebut.
“Ini kemauan saya sendiri. Karena kalau lihat kinerja polisi yang lambat, masih banyak pungli,” ujarnya.
Meski begitu, MFB mengaku menyesal dengan perbuatannya. “Saya sangat menyesal,” ucapnya.
MFB ditangkap di rumahnya di Jl Bono, Glugur Darat I, Medan Timur, Medan, Jumat (18/8) lalu. Pria tamatan (bukan pelajar) SMK ini terus menerus membuat kalimat dan foto editan yang menghina Jokowi, Kapolri dan Polri. Bahkan, dia beberapa kali menantang polisi untuk menangkapnya.
Postingan tersebut dibuatnya di akun Facebook dengan nama samaran Ringgo Abdillah. Akun ini pun menggunakan foto orang lain.[ROL/DON]