TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Petugas Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua terduga teroris berinisial AG dan GM di Slawi, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu 13 Agustus 2017.
“Kemarin, ditangkap AG dan GM di Slawi,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.
Menurut Setyo, keduanya diduga terlibat dalam pendanaan dan memfasilitasi keberangkatan ke Marawi, Filipina. “Yang bersangkutan terkait pendanaan ke Marawi,” ungkapnya.

Keduanya kini masih diperiksa intensif oleh penyidik Densus 88. Polisi memiliki waktu 7×24 jam untuk mengumpulkan bukti dan menetapkan keduanya terlibat tindak terorisme atau tidak. Bila terbukti bersalah, keduanya akan dijerat dengan Undang-undang Pasal 15 juncto Pasal 7 pengganti Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[ANT/AIL]