Artis Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

TRANSINDONESIA.CO, BEKASI – Untuk kedua kalinya, artis sinetron Rio Reifan (RR) diciduk aparat kepolisian dengan kasus yang sama yakni diduga menggunakan sabu.

Bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu ditangkap Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dengan barang bukti satu bungkus strip bening kecil yang berisi shabu seberat 0.21 gram, di Jalan Caman, Jaka Sampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu 13 Agustus 2017.

“Saat penangkapan RR ketika sedan Toyota Vios miliknya terparkir di bahu jalan Caman dihampiri PJR Dislantas Polda Metro Jaya. Saat mendekati dan meminta surat kendaraan RR tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya polisi menggeledah dan menemukan cangklong, pipet, dan alat hisap sabu,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijionarko, Senin 14 Agustus 2017.

Rio Reifan kembali ditangkap dalam kasus narkoba.[IST]
Dari dalam penggeledahan ditemukan satu bungkus strip bening kecil berisi sabu seberat 0.21 gram yang diletakkan di sarung kaca mata hijau milik RR. “RR langsung dibawa untuk tes urine di RS Bhakti Kantini, dan dinyatakan positif mengonsumsi methapitamine.  RR terjerat pasal 112 ayat satu UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman empat tahun hingga 12 tahun penjara,” katanya.

Dua tahun lalu, RR juga ditangkap dalam kasus yang sama yakani mengonsumsi sabu di tempat hiburan malam di daerah Jakarta Barat yang kemudian dijatuhi hukuman kurungan penjara satu tahun dua bulan.[JAL]

Share
Leave a comment