Rio Reifan kembali ditangkap dalam kasus narkoba.[IST]
TRANSINDONESIA.CO, BEKASI – Untuk kedua kalinya, artis sinetron Rio Reifan (RR) diciduk aparat kepolisian dengan kasus yang sama yakni diduga menggunakan sabu.
Bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu ditangkap Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dengan barang bukti satu bungkus strip bening kecil yang berisi shabu seberat 0.21 gram, di Jalan Caman, Jaka Sampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu 13 Agustus 2017.
“Saat penangkapan RR ketika sedan Toyota Vios miliknya terparkir di bahu jalan Caman dihampiri PJR Dislantas Polda Metro Jaya. Saat mendekati dan meminta surat kendaraan RR tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya polisi menggeledah dan menemukan cangklong, pipet, dan alat hisap sabu,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijionarko, Senin 14 Agustus 2017.

Dua tahun lalu, RR juga ditangkap dalam kasus yang sama yakani mengonsumsi sabu di tempat hiburan malam di daerah Jakarta Barat yang kemudian dijatuhi hukuman kurungan penjara satu tahun dua bulan.[JAL]






