Setnov Jalan Pembuka Tersangka Lain
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua DPR RI , Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik. Setnov panggilan akrab politisi Golkar tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek Rp 5,9 triliun. KPK memastikan sudah mengantongi dua alat bukti.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka Setnov menjadi jalan pembuka untuk tersangka baru lainnya. “Kami mulai penyidikan yang baru di sini untuk tersangka SN. Kami juga melakukan analisis secara terus menerus apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Febri berkata, KPK akan secara pararel melakukan pemeriksaan serta analisis terhadap sejumlah bukti yang telah didapat usai menetapkan Setnov sebagai tersangka. Menurutnya, KPK juga sudah mulai membidik sejumlah nama yang disebut di dalam dakwaan, fakta persidangan bahkan sampai tuntutan jaksa selama persidangan.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, terdapat puluhan nama anggota DPR, sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga pengusaha pemenang proyek KTP-el yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
Tertulis pula dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, sejumlah pihak yang disebut bersama-sama mengatur proyek KTP-el yakni, Setnov, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, Drajat Wisnu dan Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya.
Selain itu, Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 seperti mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar dan beberapa anggota Komisi II lainnya, seperti Yasonna H Laoly hingga Miryam S Haryani juga disebut dalam dakwaan menikmati aliran dana tersebut.
Bahkan disebut pula dalam dakwaan, anggota Badan Anggaran DPR, saat proyek KTP-el sedang berjalan seperti, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung hingga Mirwan Amir. Tak terkecuali Ade Komarudin dan Marzuki Ali yang juga disebut dalam dakwaan. Sebelum menetapkan Setnov sebagai tersangka, penyidik KPK memeriksa Setnov pada Jumat (14/7).
Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[ROL]