Kams Sel Tib Car Lalu lintas
TRANSINDONESIA.CO – Keteraturan dalam berlalu lintas dibangun dengan sistem yang terpadu, antar pemangku kepentingan. Saatnya membangun One Stop Service (sistem pelayanan terpadu pada satu sistem_.
Akar masalah gangguan Kamseltibcar Lantas dari berbagai factor, 1. faktor manusia, 2. faktor jalan, 3. faktor kendaraan bermotor, 4. faktor alam, dan 5. faktor sosial kemasyarakatan.
Masalah yang timbul dari ke-5 faktor dapat dikategorikan sebagai black spot dan trouble spot. Trouble spot dapat dikatakan sebagai area kemacetan yang disebabkan adanya perlambatan yang diaebabkan dari pelanggaran maupun sistem atau secara geogrfis yang tidak tepat.
Adapun black spot dapat dikategorikan sebagai area rawan kecelakaan yakni, 1.Yang disebabkan dari situasi yang mendorong pengemudi untuk ngebut dan melanggar batas kecepatan maksimal. 2. Bisa juga karena aera atau ruas jalan yang membuat pengemudi ataupun akibat kehilangan kompetensi maupun fungsi yang sebagaimana semestinya. 3. Atau ruas jalan/area yang terjadi laka menonjol/dengan korban fatal berulang dari rentang waktu tertentu.
Pola korlantas menjalankan fungsinya menangani masalah Kamseltibcar Lantas dapat dikategorikan dari ranah birokrasi dan masyarakat:
- Dalam ranah birokrasi yang dilakukan mencakup, a. Kepemimpinan yang transformasional (visioner, empowering, inovatif dan kreatif, menjadi role model dan mampu menjadi quality insurance). b. Bidang administrasi yang mencakup; a1, planing organizing actuating maupun controlling. a2, membangun SDM yang berkarakter melalui edukasi, training dan coaching. menanamkan core value sebagai pembelajar yang berbasis kompetensi. a3, Sarpras dibuat model perorangan, unit dan kesatuan yang berbasis IT atau sistem online yang dikendalikan dari back office aplication dan network. a4. Anggaran baik yang bugeter maupun non budgeter yang dari RAKKL, DIPA, dan LAKIP sejalan dan dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi, hukum, fungsional dan moral. c. Operasional baik yang bersifat rutin, khusus dan kontijensi, d. Capacity building sebagai terobosan kreatif dalam memberikan pelayanan prima.
- Di ranah birokrasi mencakup; a. kemitraan, b. pelayanan publik; a1. pelayanan keamanan, a2. pelayanan keselamatan, a3. pelayanan hukum, a4. pelayanan administrasi, a5. pelayanan informasi, a6. pelayanan kemanusiaan, dan c. problem solving , d. Membangun jejaring
Sejalan dengan pola di atas dapat dikembangkan melalui program sebagai berikut;
- Edukasi secara kurikulum SD sampai SLTA. Program Korlantas dan jajaranya dalam program road safety; a. Polisi Anak, b. Polisi Cilik, c. PKS, d. Taman Lalulintas, e. Safety riding/driving, f. Police go to school/campus, g. Cara aman ke sekolah, h. Kampanye keselmatan, dan sebagainya.
Yang dilakukan secara langsung maupun melalui media cetak, elektronik, dan media sosial.
- Membangun sistem terpadu dan infrastruktur melalui intan, SSC, SDC, ERI, SMK dan pusatnya TMC yang bisa dikembangkan mekalui aplikasi lainnya.
- Membangun siatem uji SIM yang terpadu dengan catatan perilaku berlalulintas, de meryt point system.
- Penegakkan hukum yang dimulai secara manual dan online (titip denda tilang di bank tanpa hadir sidang pengadilan) menuju Penegakan Hukum secara elektronik atau ELE.
Program-program di atas dijabarkan dalam program prioritas, 1. Direktorat Regident, 2. Direktorat Penegakkan Hukum, 3. Direktorat Keamanan dan Keselamatan, 4. Bagian Operasional, 5. Bagian Renmin, dan 6. Bagian teknologi informasi dan komunikasi.
Kesemua itu diikuti jajaran Ditlantas Polda hingga Satlantas Polres dan unit Polantas Polsek dalam tahun keselamatan untuk kemanusiaan.
Program ini dijabarkan dalam time line yang diatur untuk pra, saat dan pasca;
Stop Pelanggaran
Stop Kecelakaan
Keselamatan untuk Kemanusiaan.[CDL]