Anggota DPRD Tabanan Bali Ditangkap Saat Pesta Sabu Bareng Wanita di Hotel

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali berinisial INWP, 35 tahun, ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, saat berpesta narkoba bersama teman wanitanya berinisial LOS, 19 tahun, di Hotel Alila, Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan hasil pegintaian terhadap 2 pengedar yakni yakni NYA, 28 tahun dan LP, 32 tahun, sejak Senin 12 Juni 2017.

Mereka diringkus di basement Hotel Alila tempat INWP menginap. “NYA dan LP ini sepasang suami istri yang sudah diintai di sebuah hotel. Dan baru ditangkap di basement B1 hotel,” ungkap Kabid Humas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.

Anggota DPRD Tabanan Bali bersama terduga pesat narkoba.[IST]
Keduanya mengaku menginap bersama rekannya INWP dan LOS di kamar nomor 1916. Setelah dicek, kamar tersebut terdapat INWP yang merupakan anggota DPRD Tabanan Fraksi Golkar bersama teman wanitanya, LOS.

“Setelah digeledah kamarnya ditemukan barang bukti 1 bong atau alat hisap sabu, 1 cangklong, 2 pipet plastik, 1 plastik klip kosong bekas sabu, dan 1 korek api,” tutur Kabid Humas.

Kemudian, empat tersangka langsung di gelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi langsung melakukan pengembangan dengan mengelesah rumah NYA di kawasan Sawah Besar, Ciputat, Tangerang Selatan dan ditemukan barang bukti ecstasy 2.053 butir dan sabu 1,8 gram.

“Setelah dilakukan penyelidikan, barang ini berasal dari LP Cipinang, dengan beda berinisial A, untuk sementara. Ini nanti kita akan kembangkan lagi,” katanya.[ISH]

Share