Pasok Ganja ke Medan, IRT dan Remaja Asal Aceh Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO, LANGKAT – Dua warga Aceh ditangkap kedapatan membawa 54 kilogram ganja saat melintas di depan Pos Polisi Sei Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Penangkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, dari kedua wrga Aceh disita 54 bungkusan berisikan 54 kilogram ganja yang akan dibawa masuk ke Kota Medan,” kata Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, kemaren.

Menurut Arnold Hasibuan, kedua tersangka itu MIR,20 tahun, warga Desa Mane Tunong Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, ditangkapa pada Selasa sekitar pukul 07:00 WIB.

Barang bukti ganja yang diamankan polisi.[IMH]
“Dari tersangka MIR diamankan 30 bal ganja yang dibalut lakban coklat ukuran besar yang ditaruh dalam tas koper warna hitam saat menumpang bus Putra Pelangi bernopol BL 7546 AA dari Aceh menuju Medan,” katanya.

Setelah penangkapan MIR, melintas bus lain dengan tujuan Medan yang saat dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan barang bawaan didatoi seorang ibu rumah tangga (IRT) CM,35 tahun asal Aceh membawa 24 bal ganja siap edar untuk dimasukan ke Kota Medan.

:Keduanya dikenakan Pasal 111 dan Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” kata Hasibuan.[DON]

Share