Pokja ULP-PPBJ Harus Profesional

TRANSINDONESIA.CO – Dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efisian, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan ketersediaan barjas yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

Untuk mewujudkan pengadaan barjas seperti dimaksud, maka dalam prosesnya perlu memperhatikan hal-hal seperti kesederhanaan, kejelasan dan komprehensif sesuai dengan tata kelola yang baik.

Dengan memperhatikan hal-hal  sebagaimana tersebut diatas, maka pemerintah mengaturnya dalam bentuk regulasi,seperti yang tertuang dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.

Rapat ULP-PPJ Kementerian Dalam Negeri.[IST]
Seiring dengan perkembangan zaman, regulasi ini telah mengalami beberapa perubahan, dari sekian banyak perubahan yang terjadi, maka saat ini Lembaga Pemerintah yang memiliki Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, dalam waktu dekat akan melakukan deregulasi sesuai arahan Presiden sehubungan dengan langkah percepatan pembangunan dalam rangka memalsimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, disamping itu jiga adanya Kepres No. 11 Tahun 2016 tentang program penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2016 yang mengamanatkan Perubahan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  serta tindak lanjut hasil rapat terbatas kabinet pada 29 Desember 2016 yang membahas mengenai Revisi Peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal ini diharapkan dapat mengadopsi praktek-praktek bisnis yang telah berlaku di negara-negara maju dan  pengaturannya secara internasional, disamping itu yang selama ini hanya terpaku pada penertiban tahapan administrasi dan pengelolaannya saja,  tapi dengan rencana akan adanya regulasi terbaru ini, sangat diperlukan guna pengorganisasian pengadaan yang modern dan bersifat mandiri, sederhana sesuai dengan norma-norma yang yang berlaku, serta memperhatikan beberapa point perubahan lainnya seperti:

1.Tujuan Pengadaan, 2.Agen Pengadaan 3.Konsolidasi Pengadaan 4.Pelaksanaan Penelitian 5.Pengecualian, 6.Layanan Penyelesaian Sengketa, 7.Swakelola, 8.E-marketplace Pemerintah 9.Repeat Order dan, 10.E-reverse auction.

Disamping hal tersebut diatas, maka ada beberapa istilah salam pengadaan barang dan jasa telah diubah yang selama ini telah dikenal oleh khal layak diantaranya istilah ULP diubah menjadi sebutan UKPBJ, Lelang menjadi Tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, unit kerja yang dahulu dinamakan LPSE menjadi Layanan Penyedia Jasa Informasi.

Dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah, ada satu hal juga yang perlu diperhatikan adalah “pengadaan barang/jasa dalam kondisi darurat, dimana hal ini dapat dilakukan mengingat negara kita adalah gugusan wilayah/daerah yang keadaannya memang rawan terhadap bencana.

Berbicara tentang hal ini, maka pengadaan barjas dalam kondisi darurat bisa dilaksanalan apabila terjadi bencana seperti tsunami, gempa bumi, gunung meletus, longsor, banjir, kebakaran, wabah penyakit serta kegiatan-kegiatan kedaruratan lainnya yang membutuhkam pertolongan dan penyelamatan.

Pada kesempatan yang sama, Ka.ULP Kemendagri,  Moh. Yuliarto juga menghimbau kepada seluruh peserta yang tergabung dalam Pokja ULP agar dapat memperhatikan manajemen waktu, dan terus belajar, membaca, dan tingkatkan terus kapasitas serta tetap memiliki komitmen yang bagus dan tangguh dalam mengelola setiap paket pekerjaan.

Hal ini menjadi bahan materi dalam acara “Rapat Peningkatan Kapasitas bagi Pokja ULP dan PPBJ  Kemendagri Tahun 2017, bertempat di Hotel Orchardz Industri, Jakarta 22-24 Mei 2017.

Penulis: La Mimi [Widyaiswara BPSDM Kemendagri]

Share