Dua Angota Polres Meranti Dipecat

TRANSINDONESIA.CO, PEKANBARU – Dua personel Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, diberhentikan tidak hormat atau dipecat karena terbukti melanggar kode etik institusi Polri.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah di Pekanbaru, Jumat mengatakan, keduanya diberhentikan setelah digelar sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Aula Bhayangkari, Kelurahan Selat Panjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti, Jumat 19 Mei 2017.

Pemberhentian itu disebabkan Bripda Su dan Bripda RAF tidak absen dari dinas selama 30 hari serta atas alasan pernah terjerat tindak pidana.

“Tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk keseriusan kita dalam mendukung program prioritas Kapolri yang profesional, modern dan terpercaya,” kata Kapolres.

Polisi dipecat.(dok)

Sebab, menurut dia, seorang anggota Polri yang profesional harus memiliki kinerja organisasi dan pengabdian dalam melaksanakan tugas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum Hasil sidang yang dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Wawan bersama 14 polisi lainnya menyebutkan, Bripda Su, anggota Sabhara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Menjatuhkan sanksi yang bersifat administrasi berupa sanksi bersifat rekomendasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kapolres.

Sedangkan terhadap Bripda Raf, anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Menjatuhkan sanksi bersifat rekomendasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” katanya.[ANT/SBR]

Share