14 Polisi Papua Dipecat

TRANSINDONESIA.CO, PAPUA – Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar memberhentikan dengan tidak hormat 14 personel kepolisian di Polda Papua, hari ini, Kamis 18 Mei 2017. Mereka dipecat katena terbukti melanggar kode etik kepolisian dan melakukan tindakan pidana.

“Hari ini punishment bagi 14 anggota dilakukan karena pelanggaran kode etik Polri dan tindakan pidana,” kata Boy  usai memimpin acara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolda Papua di Jayapura.

Boy mengatakan, sanksi PTDH ini untuk membela kepentingan yang luas agar kesatuan tetap sehat dan dalam kondisi baik.

Kapolda mengatakan institusi Polri akan terus menjadi sorotan masyarakat terkait dengan tugas-tugas yang diemban terus semakin berat dan berkesinambungan, sehingga seluruh personel PNS dan Polri diminta  tetap menjaga etika, moral dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Ilustrasi anggota Polisi dipecat.

Boy mengatakan, pihaknya  akan menindak tegas tindakan jika ada penyimpangan perilaku personel yang dilakukan oleh oknum anggota Polri atau PNS polri yang bertugas di Polda Papua.

“Kami memerlukan orang-orang yang setia pada profesi karena sebagai abdi negara, tugas kami tambah hari tambah berat sehingga berharap agar PTDH ini adalah sebuah keputusan agar tidak ada lagi di kemudian hari,” ujar Boy.[PI/KUM]

Share