Catatan Lawyer Prudence [4]: Menulis Opini Dalam Hati

TRANSINDONESIA.CO – Benar lawyer bukan jurnalis. Tapi kua fungsional, lawyer penulis ligat dan  aktif. Bisa dipastikan, setiap hari lawyer berpikir hukum, mencerna fakta,  dan menuliskannya. Pun sekadar menulis opini ringan dalam hati, mengarang tualang dalam wilayah pikiran. Makin mudah dengan perkakas canggih sekarang, anda bisa menulis ligat di mana saja dengan smart phone dalam genggaman, walau secepat kilatan pikiran.

Tak mungkin lawyer  menerapkan hukum tanpa kemampuan menulis atau legal writing. Karena lawyer berurusan dengan surat-surat hukum, naskah eksepsi, nota pembelaan alias pledooi, juga jawab jinawab dan legal opinion dan legal drafting. Keseluruhannya adalah tulisan yang perlu skills, baik hard skills maupun soft skills.

Tak cuma legal writing skills, persenjataan lawyer kudu disempurnakan dengan kelihaian dalam perbincangan hukum (legal talking/speaking), di dalam sidang maupun di luar sidang, kemampuan persuasi dan negosiasi, dan tentu saja pemahaman lengkap ikhwal konten “ABC”-nya subyek hukum.

Penulis: Muhammad Joni.[DOK]
Apalagi? Mutlak perlu mengasah kemahiran mencari jurus solutif dalam kasus konkrit dan seni berselancar tangguh dan indah di area gerak gelombang dan riak penerapan hukum. Yang tidak bisa hanya mengandalkan pengetahuan,  tetapi pengalaman lapangan untuk memamah banyak-banyak “asam garam” litigasi dan non litigasi.  Karena itu lawyer mesti diterjunkan ke lapangan, diuji di ruang sidang, dilepas menghadapi meja perundingan,  bertungkus lumus melahap tumpukan dokumen melakukan riset hukum bersama-sama ataupun sendirian.  Semua perlu dituliskan. Tak hanya menulis, tapi tahu cara menuliskan.  Dan yang tak boleh lupa, tahu cara mengirimkan invoice setelah masanya tiba.

Walau bekerja praktis, lawyer penting berpikir visioner, tak hanya membaca apa yang terbaca bola mata.  Karena itu  bersiaplah  membaca visi, yang untuk itu perlu “mata” yang lain lagi. Bisa jadi anda berlakon sebagai perancang dan adakalanya mengeksekusi rancangan di lapangan. Kadang hanya menjalani “jalan” hukum apa adanya alias formalistik-legalistik,  tapi bersiaplah membuat “jalan” baru hukum dengan cara menguji norma dan membuat norma baru. Membuat “jalan” baru.

Tak hanya jalan, bersiaga pula jika diminta merancang “kota baru” hukum yang elok, adil dan bermartabat,  mengonsolidasi  ruang dan tanah kota tua-kumuh menjadi “kota baru”  hukum yang membahagiakan.  Bahagia sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya memang tujuan hukum versi tiori utilitas Jeremy Bentham.  Pernah patik bertutur, kalau hukum adalah kota, kami kaum lawyer harus menjadi “smart city planner”, bukan kontraktor apalagi cuma tukang bangunan.

Kembali soal menulis. Bukan seperti membuat kue lapis. Perlu suasana hati alias mood  bagus yang terbebas amarah. Menulis hukum, pun demikian menegakkan hukum jangan dalam kuasa amarah. Mood dan pencerahan kepala bisa datang kapan saja dan dimana saja.  Saat berpanas-panas menatap panorama benang raja sekelar hujan, atau setakat ontok diam sendiri ditengah singkat masa vakansi liburan.

Acap kali   mood  perlu diperli-perli dengan dibantu suasana sepi mendengar sunyi. Atau, tatkala usai menikam malam jahanan, bisa juga pergi ke taman tepi hutan  saat  menengok “pohon bertunas tanpa suara”.  Alahai, menurut pengalaman patik, lawyer juga perlu membeli suasana. Silakan memanjakan mood dan bermesra-mesra dengan pencerahan kepala.

Trans Global

Menulislah  walau satu paragraf,  walau dicatat dalam sudut hati. Pernah dengar Al Ghazali menulis di atas telapak tangannya? Saya mendengarnya dari  novelis sejarah Emil Aulia,  yang menulis novel sejarah perkebunan Deli.

Agaknya Al Gazali  menulis dalam hati, sekalian dengan tulisan maya  di telapak tangan?  Terprovokasi gaya Emil Aulia yang khas, terpaksalah mengubak  lagi buku “Mutiara Ihya Ulumiddin”, “Tahafut al-Falasifah, “Intisari Ihya Ulumiddin”.  Membaca memang modal menulis.  Bagi saya, menulis, pun dalam hati,  dipersonifikasi sebagai ciri orang bersyukur. Atas anugerah logika pikiran dan supra anugerah hati perasaan. Agar tak hanya dapat tulisan tapi juga pahala.

Sudah berapa paragraf “pahala” tulisan anda hari ini?  Puan dan puan, ini separagraf dari saya yang terbit dalam diam tadi malam ikhwal sebuah norma: “Bagi legalis positifis,  ‘titik’ atau ‘koma’ pada kata-frasa dalam norma Undang-undang  (UU) bisa dikritisi dan tentu saja diuji. Lebih dari itu bagi substantifis,  sangat beralasan menguji sebuah kata-frasa norma dalam UU,  atau  malah sebiji  ‘titik’ atau ‘koma’ sekalipun. Apakah valid berisikan   moral hukum/etika yang menjelma sebagai  norma?  Menguji sebuah norma saja, pun menjadi bagian pekerjaan yang melelahkan tatkala mempersoalkanya ke Mahkamah Konstitusi, misalnya”.

Dalam mengerti hukum, dan menuliskannya sebagai opini profesional, tak cukup hanya membaca secara grammatical reading,  tetapi perlu mencermati produksi norma dalam suatu UU dengan  cerewet dan kepo, seperti istilah anak remaja sekarang. Itu bukan ciri kekanakan,  bahkan itu cara yang sah dan disuruh filsafat ilmu untuk  membedah hukum.  Pertanyakan dan ragukan segala sesuatu,  adalah awal menemukan kebenaran.

Sebab itu, tak cukup hanya gramatical reading alias membaca yang tertulis. Sebagai   lawyer  jangan  kuatir  untuk  giat membaca dengan ‘mata” yang lain.   Setidaknya,  biasakan membaca  ala “moral and philosophical reading” atas kasus hukum aktual, dan merangkainya elok gurih dalam paragraf tulisan. Imbalan “pahala”nya lebih dahsyat lagi.

Juga, itu cara menjaga semakin terawatnya moral-etika yang menjadi anasir dalam  hukum.  Menggemakannya sebagai dakwah sosial via perspektif  hukum.  Sebab apa? Karena moral-etika ibarat samudera luas, sedang hukum adalah kapal keadilan yg berlayar lepas diatasnya. ‘In civilized life, law floats in a sea of ethics’ (Earl Warren, Ketua MA Amerika Serikat 1953-1969).

Jam 11.27 WIB, paragraf terakhir esai ini usai diketik tatkala membahana suara qori membaca ayat Al Qur’an,  menggema sebelum ebang sholat Jumat. Bersiap fardhu Jumat: bonusnya merawat mood dan bermanja dengan perasaan cinta dari Yang Maha Penyanyang. [Muhammad Joni-Advokat]

Share