Refleksi atas Kasus Reklamasi

TRANSINDONESIA.CO – DiBerbagai media massa dan medsos bertabur berita tentang tantangan Menko Kemaritiman LBP untuk adu data.

Hal itu mengundang saya bertanya, “Mau Adu data Apalagi Bung Menko?”

Bukankah adu data telah dilakukan antara Walhi yang mewakili Rakyat melawan Pemerintah RI, cq Pemerintah DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara? Dan hasilnya data dan pendapat serta analisa Walhi diterima.

Maiyasyak Johan

Sebaliknya data dan pendapat Pemerintah RI, cq Pemerintah DKI dinyatakan tidak dapat diterima serta dinyatakan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lagi pula, Menko Maritim sebelumnya bersama dengan beberapa kementrian dan lembaga lain yang berwenang setelah melakukan kajian dan hasilnya mengatkan Reklamasi harus dihentikan.

Pasti Menko waktu itu tidak asal ngomong, melainkan menggunakan data, kajian ilmiah dan peraturan per-undang undangan sehingga sampai pada keputusan tersebut. Dengan kata lain tidak asal ngomong.

Karena  itu kita mau bertamya kepada Menko Maritim sekarang Bung LBP, “Data Mana Lagi yang mau diadu?”

Ingat Bung LBP, kita hidup bernegara di atas sistem konstitusi yang menyatakan Indonesia negara hukum dan meletakkan kekuasaan yudikatif sebagai pemutus jika ada sengketa antara pemerintah dengan rakyat.

Kekuasaan yudikatif cq PTUN telah memutuskan data pemerintah di pengadilan terbukti terbit tidak sesuai dengan peraturan per-undang undangan dan pengadilan memerintahkan agar reklamasi dihentikan.

Karena itu tidak etis ditabrak oleh pemerintah, selain itu pemerintah bisa dikualifisir melakukan tindakan melawan hukum _(onrechmatige-overheidsdaad_) atau _abuse of power_.

Lagian apa sih yang membuat pemerintah cq Bung  LBP ngotot? Bukankah reklamasi bukan projek pemerintah melainkan projek swasta? Lalu Mengapa kok pemerintah yang begitu gigih mempertahankannya? Ada apa sebenarnya?

Sudahlah, tak perlu nantangin adu data terbuka seperti itu, sebab selain terlambat karena  sudah diadu di PTUN, juga itu bisa dijadikan bukti bahwa  pemerintah tidak mematuhi dan menghormati hukum; padahal tugas pemerintah adalah untuk mewujudkan perintah konstitusi. Dengan
kata lain pemerintah wajib mewujudkan sistem hidup bernegara yang berdasarkan hukum dan mengedepan kepentingan rakyat, bukan sebaliknya.

Percayalah, jika Bung Menko lebih mengedepankan kekuasaan, tidak ada yg merasa takut, dan pasti akan dilawan oleh orang-orang yang mencintai Indonesia sebagai negara hukum. Selain cara mengedepankan kekuasaan itu sudah kuno. “Kata anak Betawi: udah ngak zamannya lagi”.

Selamat berjuang dan berkarya untuk agama, bangsa dan negara.
Jkt 8 Mei 2017

[Maiyasyak Johan-Advokat/Mantan Wk Ketua Komisi III DPR RI]

Share