Polisi Maritim Malaysia Tahan 63 WNI

TRANSINDONESIA.CO, MALAYSIA – Sebanyak 63 imigran ilegal asal Indonesia, termasuk seorang bayi berusia delapan bulan, ditahan petugas Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) Selangor, Selasa 2 Mei 2017. Mereka ditemukan di dalam sebuah kapal di perairan Klang, sekitar empat mil dari West Port.

Wakil Direktur Komando MMEA Selangor, Mohd Iszuadi Mohamad Hassan mengatakan imigran ilegal itu ditahan sekitar pukul 05.00 pagi, waktu setempat. Kantor berita Malaysia, Bernama, melaporkan kapten dan tiga awak kapal turut ditahan.

Hassan menjelaskan, perahu MMEA yang berpatroli di daerah tersebut mendekati sebuah kapal asing dan memintanya berhenti. Setelah pemeriksaan dilakukan, ditemukan 63 orang penumpang di dalamnya.

Kapal patroli milik Polisi Maritim Malaysia.

Sebanyak 46 penumpang adalah laki-laki, sementara sisanya perempuan dan anak-anak. Seluruhnya dinyatakan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Hassan mengatakan, WNI tertua yang ditahan petugas MMEA diketahui berusia 56 tahun. Mereka saat ini ditahan di markas MMEA di Pelabuhan Klang untuk penyelidikan lebih lanjut.[ROL]

Share