Kejati Tingkatkan Penyidikan Korupsi Bapemas Sumut
TRANSINDONESIA.CO, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus meningkatkan penyidikan dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumut senilai Rp40,8 miliar Tahun Anggaran 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Kamis 27 April 2017, mengatakan hingga kini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah PNS yang bertugas di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut.
Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka dari koorporasi, yakni berinisial MN, Direktur PT Shalita Citra Mandiri, RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, dan BS, Direktur PT Proxima Convex.
“Ketiga tersangka itu, belum dilakukan penahanan. Kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus korupsi di Bapemas Sumut, bisa saja bertambah,” ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, penambahan tersangka itu tentunya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Sumut.
Apalagi dugaan kasus korupsi yang terjadi di Bapemas cukup besar yakni mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kejati Sumut tetap proaktif melakukan penyidikan terhadap kerugian keuangan negara tersebut,” ucap dia.
Sumanggar menambahkan, seluruh kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Sumut harus dapat diselesaikan dengan tepat waktu.
Dengan demikian, kasus korupsi tersebut, bisa dituntaskan dan dilakukan pemberkasan, sehingga dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
“Kita tetap berusaha, seluruh perkara yang ditangani Kejati Sumut secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor,” kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Dugaan korupsi tersebut terjadi pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Pemprov Sumut.
Dana sosialisasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 senilai Rp40,8 miliar.
Penyaluran dana sosialiasi itu diduga adanya indikasi terjadi penyimpangan yang dilakukan rekanan itu. Dan penyidik Kejati Sumut telah memeriksa 30 lebih saksi.[ANT]