Asisten I Makasar tersangka Korupsi Penyewaan Lahan

TRANSINDONESIA.CO, MAKASAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Asisten I Bidang Pemerintahan, Pemkot Makassar, Muh Sabri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo.

“Benar telah ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu dan penetapannya setelah Kajati bersama para pejabat utama melakukan ekspose perkara,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Kamis 27 April 2017.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan selain dari Asisten I Pemkot Makassar Muh Sabri, yakni Jayanti Ramli yang berperan sebagai pemilik lahan dan Rusdin selaku penerima pembayaran sewa lahan.

Kasus dugaan penyewaan lahan negara seluas 19,999 meter persegi itu mulai diusut oleh penyidik pidana khusus sejak 2016 di mana prosesnya berlangsung pada tahun 2015.

Ilustrasi

Salahuddin mengaku jika gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jan Samuel Maringka dengan dihadiri Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Tugas Utoto dan tim penyidik lainnya berhasil mengungkap peran-peran para tersangka.

Penetapan tersangka dalam kasus tersebut, berdasarkan adanya surat perintah penyidikan (umum). Dengan nomor print-868/r.4/fd.1/12/2016 tgl 06 Desember 2016 dan surat penetapan tersangka tanggal 26 April 2017.

Trans Global

Ibas Prihatin DPR Terbelah

“Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya tindak lanjut, perkembangan penyidikan yang dilakukan sejak 6 Desember 2016 lalu. Ada tiga orang, yang resmi kita jadikan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Proyek sewa lahan negara seluas 19,999 m2 tahun 2015, Di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar digunakan sebagai pendukung pelaksanaan pekerjaan proyek strategi nasional yakni Makassar New Port (MNP).

Di mana dugaan tindak pidana korupsinya, menurut Salahuddin bermula pada saat penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatn Tallo, Makassar.

Terungkapnya penyewaan lahan negara ini bermula atas laporan dari PT PP yang diterima oleh kejaksaan beberapa waktu lalu.

Pada saat itu lahan yang dikuasai Rusdin CS disewakan kepada PT PP senilai Rp500 juta per tahun untuk pembuatan jalur menuju ke proyek Makassar New Port (MNP).

Hanya saja, setelah pembayaran pertama selesai, PT PP mulai menghentikan penyewaan tahun kedua. Penghentian ini, karena pengelola proyek MNP mengetahui jika lahan tersebut adalah lahan negara.[ANT]

Share