Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ali Mukartono.[IST]
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melalui Satgas Advokasi akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Satgas memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum. Pada dasarnya penuntutan wajib independen demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani,” kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum Faisal melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 24 April 2017.
Menurut Faisal, hak menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan di mana tuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan perhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis). “Alhasil, JPU di persidangan penodaan agama menuntut terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun terhadap Ahok,” ucap Faisal. Oleh karena itu, kata dia, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah jelas meragukan independensi penuntutan JPU berdasarkan pada aspek yuridis dan aspek sosiologis tersebut.
Dijadwalkan, PP Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan JPU dalam persidangan Ahok pada Selasa 25 April 2017, di kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Hari ini saya atas nama pelapor Pedri Kasman sebagai angkatan muda Muhammadiyah, kami sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, di mana Jaksa hanya menuntut dengan tuntutan satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun yang dikenakan cuma Pasal 156 KUHP,” kata Pedri seusai menghadiri sidang Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Ia memandang JPU diduga keras telah diintervensi oleh kekuasan atau kekuatan lain yang melakukan intervensi besar-besaran sehingga bisa dilihat dengan jelas tidak independen dan bahkan seolah-olah Jaksa membela Ahok.
“Artinya, persidangan yang sudah berlangsung 19 kali ini jadi mubazir, membuang energi, setelah sikap JPU tidak independen dan terindikasi diintervensi di luar hukum,” kata Pedri.
JPU telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.
“Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP,” kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut.
Sidang Ahok akan dilanjutkan pada Selasa 25 April 2017, dengan agenda pembacaan pleidoi oleh pihak terdakwa.
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.[ANT/DOD]




