Polisi Bongkar Prostitusi Online di Dumai
TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resort Dumai Riau berhasil membongkar praktik dugaan prostitusi online melibatkan seorang remaja putri berusia 17 tahun inisial DRS di salah satu wisma di Jalan Pepaya Dumai, Rabu 19 April 2017 malam.
Kapolres Dumai AKBP Donald H Ginting, menyebutkan penangkapan tersangka tindak pidana prostitusi online oleh Satuan Reskrim ini memakai modus operandi menawarkan wanita melalui media sosial aplikasi video bigo live.
“Kita dapat informasi masyarakat bahwa di salah satu wisma ada praktik prostitusi online melalui bigo live dengan akun ‘Mama Muda’ menawarkan wanita untuk diajak kencan singkat atau short time,” kata kapolres kepada pers di Dumai, Kamis 20 April 2017.
Setelah mendapat informasi, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan ke wisma di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota tersebut, dan menemukan tiga perempuan bersama dua pria.
Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka DRS menawarkan wanita untuk diajak kencan dengan bayaran sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada lelaki.
“Hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa saat itu tersangka bersama saksi sedang mengantar korban kepada pria pemesan lewat bigo live tersebut,” ujar AKBP Donald.
Dari kejadian tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka dan saksi ke Markas Polres Dumai di Jalan Jenderal Sudirman untuk proses penyelidikan lebih lanjut.[ANT/SBR]