Kakek Cabuli 5 Bocah Diringkus

TRANSINDONESIA.CO – Polsek Ciledug Tangerang akhirnya menangkap RO, 53 tahun, warga Sudimara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Ia ditangkap lantaran telah berbuat cabul terhadap 5 anak gadis yang masih duduk di bangku SD. Modus dengan mengiming-imingi uang jajan.

Kapolsek Ciledug, Kompol Sutrisno mengatakan, aksi cabul pelaku terungkap dari laporan korban D, 11 tahun, kepada orangtuanya. Korban bercerita setelah diiming-imingi uang oleh pelaku, korban diajak ke dalam rumah dan disuruh untuk melepaskan pakaian.

“Awalnya korban yang saat itu lewat depan rumah pelaku  dipanggil dan diiming-imingi uang jajan.  Setelah mau korban dibawa masuk ke dalam kamar dan di situ terjadi persetubuhan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa 18 April 2017.

Ilustrasi

Tak terima dengan perlakuan tersebut kemudian orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ini ke ketua RT setempat dan langsung melaporkan kasus pencabulan ini ke unit PPA Reserse Polsek Ciledug.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas,” katanya.

Dari pemeriksaan juga terungkap, bukan hanya D yang menjadi korban. Masih ada empat anak gadis di bawah umur lainnya yang pernah menjadi sasaran pelaku dalam melampiaskan nafsunya. Dengan modus yang sama yakni mengiming-imingi uang jajan, aksi cabulnya ini pernah ia lakukan juga  kepada gadis kecil berusia 6 tahun RE yang disetubuhi oleh pelaku di sebuah komplek pemakaman Tanah Seratus Tangerang.

“Dan masih ada dua gadis yang sudah duduk dibangku SMP yang pernah pelaku setubuhi namun ia mengaku lupa namanya,” ungkap Kapolsek.

Atas aksi cabulnya tersebut kakek berusia setengah abad ini harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Ciledug. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku juga akan dijerat dengan UU perlindungan anak.

“Pelaku akan kita jerat dengan UU perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” katanya.[BEN]

Share