MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda

TRANSINDONESIA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pemberlakuan aturan terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah (perda). Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa “..pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” begitu bunyi putusan panel hakim konstitusi MK, yang dibacakan, kemaren.

Pasal 251 ayat 1 UU Pemda menyatakan: Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.

Ilustrasi

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan  aturan itu inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Namun putusan itu tidak bulat. Ada 4 hakim konstitusi yang tidak setuju, yaitu Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida, dan Manahan Sitompul.

“Karena Presiden sebagai penanggung jawab akhir,” kata Palguna.

Atas vonis tersebut, kubu pemohon mengaku belum terlalu puas karena tidak seluruh permohonan dikabulkan. Pascaputusan ini, maka seluruh pembatalan Perda harus lewat judicial review Mahkamah Agung (MA).

“Sekarang dengan dikabulkannya sebagian, maka pembatalan perda dilakukan judicial review MA dengan alasan MK mengatakan itu kewenangan kekuasaan hakim,” kata kuasa hukum Apkasi, Andi Syafrani, seusai sidang.[PI/MET]

Share