Menteri Susi Tenggelamkan 81 Kapal Pencuri Ikan
TRANSINDONESIA.CO – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan 81 kapal pelaku illegal fishing atau pencurian ikan dengan cara diledakkan di 12 lokasi di Indonesia sekaligus, Sabtu 1 April 2017.
Penenggelaman 81 kapal berbendera asing tersebut dikomandoi oleh Menteri Susi melalui “video conference” dari Desa Morela, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon.
Masing-masing lokasi penenggelaman, yakni Pos Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh (tiga kapal), Stasiun PSDKP (tujuh kapal), Satker PSDKP Tarempa (10 kapal), Satker PSDKP Natuna yang dilaksanakan oleh Lanal Ranai (29 kapal), dan Satker PSDKP Tarakan yang dilakukan oleh Polair setempat (enam kapal).
Kemudian Polair Polda Bali (satu kapal), Pangkalan PSDKP Bitung (sembilan kapal), Lanal Ternate (empat kapal), Satker PSDKP Merauke (satu kapal), Lantamal XIV Sorong (satu kapal), Satker PSDKP Pontianak (delapan kapal), dan Morela yang dilaksanakan oleh Lantamal IX Ambon (dua kapal).
Dengan menghitung mundur dari angka 10, Menteri Susi selaku Komandan Satgas 115 memulai proses peledakan kapal asing untuk ditenggelamkan dari Satker PSDKP Merauke, Sorong, Ambon, dan seterusnya, sekitar pukul 11.15 WIT.
“Saya akan menghitung mundur dari 10, kemudian silakan saudara ledakan kapal-kapal itu,” kata Menteri Susi memberikan aba-aba kepada Satker PSDKP Merauke.
Dari 81 kapal ikan pelaku pencurian ikan yang ditenggelamkan, hanya enam kapal yang berbendera Indonesia, sedangkan 75 kapal lainnya berbendera asing, yakni Vietnam sebanyak 46 kapal, Filipina 18 kapal, dan Malaysia 11 kapal.
Kapal-kapal tersebut ditangkap saat melakukan tindak pidana perikanan dan lainnya terkait perikanan oleh berbagai unsur Satgas 115, seperti TNI AL, Polair Baharkam, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kapal berbendera asing ditangkap saat melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tanpa dokumen perizinan yang sah, didakwa dengan Pasal 93 ayat dua jo, Pasal 27 ayat dua jo dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Selain itu juga mereka dituntut karena menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan, karena melanggar Pasal 85 jo dan Pasal sembilan Undang-Undang Perikanan.
Sedangkan untuk kapal-kapal berbendera Indonesia tanpa dokumen perizinan yang sah, didakwa melanggar Pasal 93 ayat satu jo, dan Pasal 27 ayat satu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Nomor 45 Tahun 2009.
Berdasarkan data rekapitulasi penangkapan kapal pelaku pencurian ikan di WPPRI sejak Oktober 2014 hingga April 2017, sedikitnya ada 317 kapal yang telah ditenggelamkan, yakni Vietnam (142 kapal), Filipina (76 kapal), Thailand (21 kapal), Malaysia (49 kapal), Indonesia (21 kapal), Papua Nugini (dua kapal), Tiongkok (satu kapal), Belize (satu kapal), tanpa negara (empat kapal).
Satu kapal berdasarkan putusan inkrah dirampas untuk negara, yakni KM Sino 36 berbobot 268 GT berbendera Indonesia akan dijadikan sebagai monumen yang menggambarkan usaha Indonesia dalam memberantas illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF).[ANT/KUM]