112 Kasus Kekerasan Anak di Garut
TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mencatat jumlah kekerasan anak mencapai 112 kasus pada 2016 atau lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 25 kasus.
Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Garut, Rahmat Wibawa, mengatakan kasus kekerasan terhadap anak itu diantaranya pencabulan, pemerkosaan, dan penjualan anak yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut.
Menurut dia, meningkatnya jumlah kasus yang terungkap disebabkan mulai tingginya kesadaran hukum masyarakat sehingga mau melaporkan kepada pihak berwenang.
“Kesadaran masyarakat mulai meningkat dan mau melaporkannya, sehingga banyak kasus kekerasan terungkap,” kata Rahmat kepada wartawan di Garut, Minggu 2 April 2017.
Ia mengungkapkan, kasus kekerasan yang cukup parah terjadi 2016 yaitu pencabulan yang dilakukan satu orang terhadap 29 orang.
Seluruh korban kekerasan, lanjut Rahmat, dilakukan pendampingan untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaannya atau tidak trauma berkepanjangan.
“Kita juga lakukan pendampingan hukum dan rehabilitasi kesehatan dan sosialnya,” kata Rahmat.
Ia berharap upaya pencegahan dan meminimalisasi kekerasan anak dapat dilakukan secara bersama-sama, terutama peran masyarakat.
Seluruh lapisan masyarakat, kata Rahmat, dapat saling mengawasi dan mencegah serta melaporkan jika menemukan perbuatan tidak wajar menimpa anak-anak. “Butuh peran semua pihak untuk mengatasi masalah kekerasan anak,” katanya.[ANT/DIN]