Terima Suap, Mantan Menteri Ditangkap
TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Rumania, Selasa 28 Maret 2017, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun terhadap seorang mantan menteri pemerintah karena menyelewengkan jabatan dan menerima suap.
Pemenjaraan itu merupakan rangkaian terbaru pemberian hukuman terhadap kalangan pejabat di Rumania, salah satu negara paling korup di Uni Eropa. Sang mantan menteri, Elena Udrea, menjabat sebagai anggota kabinet dari tahun 2008 hingga 2012.
Udrea merupakan orang dekat mantan presiden Traian Basescu, yang menyokongnya pada kampanye pemilihan presiden yang gagal pada 2014. Udrea menyatakan akan naik banding terhadap putusan pengadilan tersebut.
Perempuan berusia 43 tahun dan juga merupakan seorang pengacara itu membantah bersalah. Ia menuding para jaksa berpikir penuh prasangka serta memiliki kaitan dengan dinas rahasia.
Para jaksa yang menangani kasus korupsi mengatakan bahwa Udrea saat menjabat sebagai menteri pembangunan daerah pada 2010 hingga 2012, beserta orang-orang dekatnya, meminta uang suap dari berbagai perusahaan dengan jaminan bahwa mereka akan dibayar tepat waktu untuk kontrak-kontrak pembangunan fasilitas umum.
Para penyelidik mengatakan Udrea pada saat itu menggunakan sejumlah uang suap untuk mendanani partai pusat-tengah tempatnya berasal. Ia juga dituding menyelenggarakan suatu pertandingan tinju tertutup menggunakan dana kementerian dengan dalih bahwa acara itu merupakan iklan pariwisata bagi Rumania.
Komisi Eropa, yang menempatkan sistem pengadilan Rumania di bawah pengawasan khusus, memuji para jaksa dan hakim atas langkah mereka memberantas korupsi oleh kalangan pejabat. Selain Udrea, tujuh orang lainnya sedang diadili terkait kasus suap, pengelakan pajak, pencucian uang serta berbagai kejahatan lainnya. Enam orang dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman.
Pengadilan membebaskan mantan menteri perekonomian Ion Ariton dari tuduhan menyelewengkan jabatan dan menjual pengaruh. Hakim juga membebaskan Udrea dari tuduhan menggunakan pernyataan palsu untuk secara ilegal memanfaatkan dana Uni Eropa. Tuduhan itu merupakan yang ketiga yang dikenakan terhadapnya.
Penyelidikan yang dilancarkan para jaksa dalam tahun-tahun belakangan ini menunjukkan bahwa sejumlah wali kota, anggota dewan daerah, anggota parlemen serta menteri memberikan keutungan kepada perusahaan-perusahaan tertentu untuk mendapatkan kontrak pembangunan fasilitas masyarakat serta meminta bagian dari kontrak sebagai uang suap.[ANT/ROL]