Bareskrim Tetapkan Tiga Pemeras Pelabuhan Palaran Miliaran Rupiah
TRANSINDONESIA.CO – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan miliaran rupiah di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimanta Timur.
“Sekarang tersangkanya sudah tiga orang, berinisial NA, AB dan DH,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, di Jakarta, Minggu 19 Maret 2017.
Masing-masing tersangka memliki peran, NA melakukan pemerasan di lapangan, AB bertangungjawab pada kegiatan, dan DH merupakan sekretaris koperasi samudra sejahtera (Komura) Samarinda
“Praktek pemerasan ini terjadi sudah sejak lama. Diduga praktek pemerasan sudah terjadi sejak pelabuhan mulai beroperasi pada 2010 silam. Pelabuhan ini kan tergolong baru ya, bisa jadi mereka melakukan ini sejak awal. Untuk para saksi, penyidik telah melakukan pemeriksaan 24 orang,” terangnya.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp61 miliar dari kantor Komura. Diduga uang tersebut merupakan hasil kejahatan atau hasil setoran dari sejumlah perusahaan pelayaran kepada koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Komura.
Selain ketiga tersangka, diduga akan ada tersangka selanjutnya. Sehingga penyidik masih terus bekerja untuk membongkar praktek monopoli kegiatan bongkar muat.[LIN]