MK Gelar Sidang Pendahuluan 50 Sengketa Pilkada

TRANSINDONESIA.CO – Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2017 telah memasuki tahap registrasi permohonan oleh panitera Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak 50 perkara telah diregistrasi. Lolos tidaknya perkara itu ke tahap selanjutnya ditentukan lewat persidangan pendahuluan (sidang panel).

“Dulu 269 pilkada, 152 perkara (permohonan sengketa pilkada). Sekarang dari 101 pilkada, ada 50 perkara yang sudah diregistrasi hingga hari ini. Lolos tidaknya ditentukan lewat persidangan pendahuluan (sidang panel),” terang Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada pers, Senin 13 Maret 2017.

Mahkamah Konstitusi

Diterangkan, permohonan yang lolos registrasi mendapat panggilan surat dari kepaniteraan MK. Mereka dipanggil untuk mengambil bukti tanda terima permohonan yang telah diregistrasi. “Bersamaan dengan itu, disampaikan panggilan sidang pendahuluan untuk tanggal 16 Maret,” ujar Fajar.

Dengan komposisi 8 hakim, MK akan menyelenggarakan 2 sidang panel, masing-masing panel berisikan 4 hakim. Sidang pendahuluan perdana dimulai tanggl 16 Maret 2017.

“Tanggal 16-22 Maret pemeriksaan pendahuluan mendengar permohonan pemohon, dilanjutkan nanti dengan mendengar jawaban termohon, dan keterangan pihak terkait,” jelas Fajar.

Kendati ada wilayah yang belum selesai rekapitulasi suara, MK masih tetap menerima pendaftaran sengketa pilkada sebagaimana ditetapkan UU.

“Tetap berpegang pada ketentuan UU, yakni menerima pengajuan permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak diumumkan KPU setempat,” katanya.[MET]

Share