Presiden Park Geun-Hye Dimakzulkan

TRANSINDONESIA.CO – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) memutuskan untuk memperkuat pemakzulan Presiden Park Geun-Hye setelah terjerat skandal korupsi yang melibatkan perusahan konglomerat Korsel. Dengan keputusan tersebut, berarti Presiden Park resmi lengser dari jabatannya.

Seperti dilansir Reuters, Jumat 10 Maret 2017, pembacaan putusan akhir ini digelar di kantor Mahkamah Konstitusional Korsel di Seoul pada Jumat 10 Maret 2017 pagi waktu setempat.

“Tindakan (Presiden) Park ini secara serius merusak semangat demokrasi dan penegakan hukum. Presiden Park Geun-Hye telah dicopot,” tegas Ketua hakim konstitusi Korsel, Lee Jung-Mi.

Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye

Dengan keputusan ini, Presiden Park mencetak sejarah sebagai pemimpin pertama yang dimakzulkan, setelah terpilih secara demokratis di Korsel. Dengan dimakzulkannya Park, maka selanjutnya akan digelar pemilihan presiden yang baru.

Menurut Konstitusi Korsel, dengan pemecatan ini pemilu presiden harus sudah digelar dalam waktu 60 hari ke depan.

Putusan Mahkamah Konstitusional ini memperkuat hasil voting parlemen Korsel yang digelar pada 9 November 2016 lalu. Parlemen Korsel secara mayoritas menyetujui pemakzulan Presiden Park yang terseret skandal korupsi dan kolusi yang berpusat pada teman dekatnya, Choi Soon-Sil.[NOV]

Share