Imigrasi Tolak 1167 Pembuatan Paspor Baru dan 195 WNA Ditolak Masuk Indonesia
TRANSINDONESIA.CO – Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Dir Lantaskim) Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto Sumadi, mengungkap sepanjang Januari – Maret 2017 Kantor Keimigrasian RI menolak 1.167 pengajuan passport untuk bekerja di luar negeri.
“Terhitung bulan Januari sampai 4 maret 2017, Kantor Imigrasi diberbagai wilayah menolak 1.167 pemberian Paspor RI dengan alasan akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi oleh dokumen/perizinan yang sah atau non procedural,” ungkap Maryoto dalam siaran persnya yang diterima Transindonesia.co, Minggu 5 Maret 2017.

Selain menolak pemberian paspor kata Maryoto, Imigrasi juga menolak 182 paspor yang hendak berangkat ke luar negeri.
“Ada 182 keberangkan ke luar negeri tanpa kelengkapan dokumen/perizinan yang sah atau non procedural yang ditolak oleh kantor Imigrasi yang pelaksanaannya dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara dan pelabuhan internasional terhadap WNI yang akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi oleh dokumen/perizinan yang sah atau non procedural,” katanya.
Data182 orang yang ditolah Kantor Imigrasi di TPI di bandara dan pelabuhan internasional terhadap WNI itu adalah, Adi Soemarmo, Surakarta 7 orang, TPI Laut, Batam 50 orang, Entikong 1 orang, Husen Sastranegara, Bandung 13 orang, Soekarno Hatta Jakarta 69 orang, Juanda, Surabaya 10 orang, Kualanamu, Medan 8 orang, Minangkabau, Padang 1 orang, Ngurah Rai, Denpasar 10 orang, Supadio, Pontianak 5 orang dan TPI laut, Tanjung Pinang 8 orang.
Sedangkan 10 Kantor Imigrasi penerbit paspor diatas 5 pengajuan yang ditolak oleh TPI adalah, Kantor Imigrasi Tanjung Perak 25 paspor, Pamekasan 13 paspor, Wonosobo 11 paspor, Bogor 10 paspor, Tangerang 8 paspor, Medan 8 paspor, Tanjung Pinang 7 paspor, Pati 7 paspor, Mataram 7 paspor, Tanjung Balai Asahan 6 paspor, Selat Panjang 5 paspor, dan Pontianak 5 paspor.
Maryoto juga mengungkapkan, sebanyak 195 orang WNA (warga negara asing) ditolak masuk ke Indonesia melalui badnara dan pelabuhan internasional.
“195 WNA ditolak masuk oleh Kantor Imigrasi pada kedatangan di TPI bandara dan pelabuhan internasional,” katanya.
Ke 195 WNA yang ditolak datang melalui bandara dan pelabuhan adalah, Bandung 5 orang, Batam 18 orang Kualanamu 9 orang, Ngurah Rai 31 orang, Soetta Jakarta 128 orang dan Tanjung Pinang 4 orang.[NIC]