Imigrasi Tolak 1167 Pembuatan Paspor Baru dan 195 WNA Ditolak Masuk Indonesia

TRANSINDONESIA.CO – Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Dir Lantaskim) Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto Sumadi, mengungkap sepanjang Januari – Maret 2017 Kantor Keimigrasian RI menolak 1.167 pengajuan passport untuk bekerja di luar negeri.

“Terhitung bulan Januari sampai 4 maret 2017, Kantor Imigrasi diberbagai wilayah menolak 1.167 pemberian Paspor RI dengan alasan akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi oleh dokumen/perizinan yang sah atau non procedural,” ungkap Maryoto dalam siaran persnya yang diterima Transindonesia.co, Minggu 5 Maret 2017.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Maryoto Sumadi.[IST]
1.167 penolakan pemberian paspor oleh Kantor Imigrasi diberbagai wilayah tersebut adalah, Imigrasi Mataram 76 orang, Blitar 47 orang, Kediri 70 orang, Cirebon 31 orang, Tanjung Perak  24 orang, Polewali Mandar 43 orang, Cilacap 53 orang, Malang 18 orang, Bogor 11 orang, Ponorogo 8 orang, Kalianda 7 orang, Pare Pare 6 orang, Sampit 6 orang, Jambi 6 orang, Pangkal Pinang 3 orang, Jember 63 orang, Kuala Tungkal 8 orang, Bitung 5 orang, Palembang 3 orang, Tangerang 12 orang, Karawang 10 orang, Pamekasan 42 orang, Tasikmalaya 5 orang, Depok: 27 orang, Batam 118 orang, Wonosobo  61 orang, Sukabumi 32 orang, Serang 20 orang, Pematang Siantar 8 orang, Bekasi 24 orang, Manado 4 orang, Sambas 6 orang, Takengon 3 orang, Pekanbaru 1 orang, Pontianak 5 orang, Kotamobagu  2 orang, Siak 4 orang, Madiun 15 orang, Singaraja 10 orang, Tanjung Perak 47 orang, Nunukan 29 orang, Belakang Padang 43 orang, Makassar 21 orang, Denpasar  4 orang, Palopo 7 orang, Jakarta Barat 5 orang, Ponorogo 10 orang, Ngurah Rai 8 orang, Pati 14 orang, Padang 3 orang, Samarinda 2 orang, Tanjung Pinang  1 orang, Pemalang 38 orang, Wonosobo 5 orang, Bandung 5 orang, Tanjung Uban 6 orang, Sumbawa Besar 1 orang, Medan 19 orang, dan Kupang 2 orang .

Selain menolak pemberian paspor kata Maryoto, Imigrasi juga menolak 182 paspor yang hendak berangkat ke luar negeri.

“Ada 182 keberangkan ke luar negeri tanpa kelengkapan dokumen/perizinan yang sah atau non procedural yang ditolak oleh kantor Imigrasi yang pelaksanaannya dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara dan pelabuhan internasional terhadap WNI yang akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi oleh dokumen/perizinan yang sah atau non procedural,” katanya.

Data182 orang yang ditolah Kantor Imigrasi di TPI di bandara dan pelabuhan internasional terhadap WNI itu adalah, Adi Soemarmo, Surakarta 7 orang, TPI Laut, Batam 50 orang, Entikong 1 orang, Husen Sastranegara, Bandung 13 orang, Soekarno Hatta Jakarta 69 orang, Juanda, Surabaya 10 orang, Kualanamu,  Medan 8 orang, Minangkabau, Padang 1 orang, Ngurah Rai, Denpasar 10 orang, Supadio, Pontianak 5 orang  dan TPI laut, Tanjung Pinang 8 orang.

Sedangkan 10 Kantor Imigrasi penerbit paspor diatas 5 pengajuan yang ditolak oleh TPI adalah, Kantor Imigrasi Tanjung Perak 25 paspor, Pamekasan 13 paspor, Wonosobo 11 paspor, Bogor 10 paspor, Tangerang  8 paspor, Medan 8 paspor, Tanjung Pinang 7 paspor, Pati 7 paspor, Mataram 7 paspor, Tanjung Balai Asahan 6 paspor, Selat Panjang 5 paspor, dan Pontianak 5 paspor.

Maryoto juga mengungkapkan, sebanyak 195 orang WNA (warga negara asing) ditolak masuk ke Indonesia melalui badnara dan pelabuhan internasional.

“195 WNA ditolak masuk oleh Kantor Imigrasi pada kedatangan di TPI bandara dan pelabuhan internasional,” katanya.

Ke 195 WNA yang ditolak datang melalui bandara dan pelabuhan adalah, Bandung 5 orang, Batam 18 orang Kualanamu 9 orang, Ngurah Rai 31 orang, Soetta Jakarta 128 orang dan Tanjung Pinang 4 orang.[NIC]

Share