Yusril Harap Kasus Rizieq Dihentikan
TRANSINDONESIA.CO – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi meringankan bagi Habib Rizieq Syihab, tersangka penghinaan terhadap Pancasila. Yusril berharap kasus yang ditangani oleh Polda Jawa Barat tersebut dihentikan.
Dalam keterangan persnya, Jumat 24 Februari 2017, Yusril mengatakan persoalan sejarah perumusan falsafah negara dan UUD 1945, adalah bidang keilmuan yang ditekuninya. Di dunia akademis, Yusril mengajar sejarah ketatanegaraan pada Pascasarjana Universitas Indonesia.
“Jadi agaknya cukup paham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq. Karena itu, saya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh tim penasihat hukum Habib Rizieq,” ujar Yusril.
Yusril mengaku siap untuk menjelaskan mengenai masalah yang disangkakan tersebut. Ia berharap, keterangannya nanti bisa menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik. Terutama menjadi bahan pertimbangan, apakah kasus itu layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
“Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3,” ujar dia.
Berbeda dengan Yusril, mantan Ketua MK Mahfud MD, menolak untuk menjadi saksi yang diajukan pihak Rizieq.
Mahfud menegaskan sebagai mantan ketua lembaga yudikatif, ia merasa kurang pas untuk menjadi saksi di pengadilan. Ia menyarankan pihak Rizieq menghadirkan ahli yang lain.
Habib Rizieq sebelumnya dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.[PK/DOD]