Dua Wanita Nyabu Dalam Rutan

TRANSINDONESIA.CO –  Dua narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengkonsumsi sabu-sabu didalam Rutan pada Sabtu 18 Februari 2017, pukul 17:30.

“Fitri br Tarigan, dan Rina Febriana br Barus keduanya masuk ke Rutan Kabanjahe terkait kasus sabu, dan belum lama menghuni sel tahanan Rutan. Mereka berdua nekat mengkonsumsi sabu di dalam Rutan, tepatnya di blok wanita Kartini kamar no I,” kata Kepala Rutan Kabanjahe, Theo Adrianus Purba kepada wartawan Senin 20 Februari 2017.

Theo mengatakan, awalnya kedua tahananan wanita tersebut diketahui saat mengkonsumsi sabu berawal dari petugas kita yang melakukan pengecekan, dan medapati keduanya sedang mengunakan sabu. Selanjutnya kedua tahanan tersebut langsung di proses ke Polres Tanah Karo.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Adapun barang bukti yang kita dapati, satu plastik paket sabu, dua pipet dan berikut alat hisap. Pengakuan dari tahanan yang mengunakan sabu, barang tersebut didapati dari tahanan Rutan tepatnya sel pria, atas marga Purba. Namun, tahanan tersebut memungkiri bahwa sabu tersebut bukan darinya,” katanya.

Hingga sampai saat ini, kita terus berupaya menekan masuknya narkoba ke dalam Rutan Kabanjahe. Guna memberantas peredaran sabu di Rutan.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Binsar Pasaribu kepada wartawan membenarkan, dan masih mendalami kasus tersebut.[BES]

Share
Leave a comment