BPK Periksa APBD Manado 2016 Diperiksa, SKPD Tak Boleh Tinggalkan Manado

TRANSINDONESIA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan awal terhadap realisasi APBD Kota Manado tahun 2016.

“Pemeriksaan awal dilaksanakan selama 35-40 hari oleh BPK perwakilan Sulawesi Utara, untuk menelusuri saldo akhir kas daerah Manado per 31 Desember 2016,” kata Plt Sekretaris Daerah Kota Manado, Rum Usulu di Manado, Jumat 17 Februari 2017.

Dia mengatakan, hingga sekarang pemeriksaan masih berjalan, jika selesai barulah akan ada pemeriksaan lanjutan oleh tim untuk keseluruhan realisasi APBD Manado 2016, termasuk neraca dan laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Usulu mengatakan, karena masih dalam pemeriksaan meskipun baru awal, maka seluruh perangkat daerah (PD) dilarang meninggalkan Manado dan harus berada di tempat sehingga pemeriksaan bisa berjalan lancar.

“Semua kepala SKPD tidak boleh melakukan perjalanan keluar daerah, selama masa pemeriksaan, supaya semuanya lancar dan dapat diselesaikan tepat pada waktunya,” katanya.

Usulu juga minta agar seluruh PD yang diperiksa menyediakan semua data yang dibutuhkan, kooperatif dengan tim audit dari BPK sehingga pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan selesai tepat pada waktunya.

Dia mengatakan, untuk pemeriksaan tahun ini, dia berharap kiranya hasilnya baik, karena semua sistem keuangan pemerintah Manado sudah sesuai standar akuntansi (SAP) berbasis acrual, seperti saran dari BPK.

Kepala Dinas Kesehatan Manado, Robby Mottoh, mengatakan, selama masa pemeriksaan awal oleh BPK, dia tidak melakukan perjalanan keluar daerah, supaya pemeriksaan lancar, dan semua data yang dibutuhkan disediakan, ketika pemeriksa melakukan konfirmasi data.[ANT/JEI]

Share