Polda Sumsel Tetap 19 Tersangka Pembakaran Lonsum

TRANSINDONESIA.CO – Polisi menetapkan sebanyak 19 orang tersangka, terkait kasus pembakaran aset milik perusahaan perkebunan PT London Sumatera, kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

“Sebanyak 19 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembakaran aset milik PT London Sumatera (PT Lonsum) di Kabupaten Musi Rawas Utara yang terjadi beberapa waktu lalu, kata Kapolda di Palembang, Selasa 24 Januari 2017.

Dijelaskannya, dalam kasus pembakaran aset milik perusahaan perkebunan itu tidak ada konflik antara polisi dan suku anak dalam.

Ilustrasi
Ilustrasi

Para pelaku, kata Kapolda, sengaja menggunakan identitas suku anak dalam untuk menghasut aparat kepolisian, padahal setelah diperiksa justru suku anak dalam terbuka dan mempersilakan diri untuk diperiksa.

Bahkan suku anak dalam ikut membantu aparat untuk memproses para pelaku dan kasus tersebut murni kriminal, sehingga Kapolda minta para pelaku untuk segera dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sebenarnya latar belakangnya adalah masalah sosial, tapi ujungnya ke kriminal, sehingga nanti kami akan lebih berkoordinasi lagi dengan pemerintah setempat,” tambah kapolda.[ANT/BIR]

Share