Chazali H.Situmorang
Pendahuluan
Ada apa dengan toleransi-intoleransi dan kemajemukan kultur (multikultursal) dalam kehidupan nasionalisme berbangsa dan bernegara. Apa benar konsep toleran dan intoleran berkaitan dengan bilangan besar dan bilangan kecil?
Apakah ada hubungan dan bagaimana hubungannya antara toleran-intoleran, multikultural dengan situasi ekonomi dan pergesaran nilai-nilai budaya dan agama bangsa. Bagaimana juga kaitannya dengan kesenjangan sosial, partsipasi sosial, integrasi sosial, kesalehan sosial dan keadilan sosial yang jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan kecemburuan sosial, konflik sosial, pada ujungnya terkait kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia.
Welfare State merupakan suatu keniscayaan yang diamanatkan kepada negara ini sesuai dengan konstitusi.
Isu-isu diatas, tentu memberikan implikasi yang sifatnya temporary, tapi juga bisa bersifat long term yang kalau negara tidak menegelolanya dengan baik, akan mempengaruhi bahkan mereduksi produk “kerja… kerja… kerja…”, yang dikobarkan Presiden Jokowi.
Secara internasional, karena kita bangsa yang besar dan proaktif dalam pergaulan antar bangsa, terikat dan mengikat diri dengan perjanjian-perjanjian bilateral maupun multilateral yang situasinya saat ini sedang menari dengan irama gendang yang dimainkan bangsa dan negara lain.
Karena keterbukan informasi dan berkembangnya media sosial di Republik ini, sebuah jarum jatuh ke lantai pun rakyat pasti mengetahuinya. Apakah hal itu sesuatu yang positif atau negatif bagi bangsa ini? hanya perjalanan sejarah bangsa yang akan membuktikannya.

Kondisi internal bangsa yang tengah dihadapi dengan tingkat kompleksitas tinggi, dan kondisi eksternal bangsa yang terus melakukan penetrasi secara ekonomi, sosial, politik, idiologi bahkan sumber daya manusia tentu memerlukan negara, pemerintah dan rakyat yang kuat.
Penyelenggara Negara harus menjadi petarung yang tidak gampang menyerah. Harus menjadi personal yang “risk taking” berani mengambil resiko dalam situasi, cuaca, dan suasana apapun. Tidak lapuk karena hujan dan tidak lekang karena panas. Tahan segala cuaca!
Berbagai persoalan dan masalah harus didudukkan pada duduk persoalan sebenarnya. Kita harus jujur menyatakan bahwa masalah mendasarnya apa? apakah yang disampaikan itu masalah pokok atau cekereme?
Jangan sampai habis energi untuk menyelesaikan suatu masalah besar tapi setelah ditelusuri bukan itu masalahnya. Jadi menyelesaikan masalah yang bukan masalah, ya tidak akan selesai-selesai.
Kita banyak membicarakan toleransi-intoleransi dan kemajemukan bangsa dalam kehidupan beragama yang diindikasikan sedang mengalamai degradasi yang luar biasa. Berbagai penelitian atau survey dilakukan oleh lembaga-lembaga, dengan mengambil ratusan sample dan sudah terbangun hipothesa tentang toleransi-intoleransi dengan responden yang purposive.
Survey menggunakan kacamata kuda, dan dalam penelitian sosial sering dinyatakan dengan embel-embel “asumsi bahwa factor-faktor lain diabaikan”. Penelitian sosial dengan rapid survey memang harus hati-hati memahaminya. Oleh karena itu penelitian sosial lebih baik dilakukan secara kualitatif (pengamatan mendalam) dari pada kuantitatif dengan sampling error yang secara ril susah diketahui dan penarikan kesimpulan yang tidak boleh berlaku general.
Pernakah terpikir oleh kita, bahwa pesoalan-persoalan toleransi-intoleransi, pangkalnya (walaupun tidak tunggal), karena kemiskinan, karena kekayaan yang berlebihan, karena kekuasaan, karena jabatan, atau karena kebodohan atau kepintaran?
Misalnya, karena miskin seseorang menjadi tolerans kalau kebutuhan hidupnya terpenuhi, atau orang miskin bisa menjadi intoleransi karena ajakan orang lain untuk tidak toleran asalkan kebutuhan hidupnya terpenuhi.
Dalam hal ini tentunya nasionalisme kita sebagai bangsa dipertaruhkan untuk kelangsungan Negara dan Bangsa.
Pemikiran Nasionalisme
Dekade terakhir ini, nasionalisme dan wacana bangsa telah menjadi perhatian utama dalam sosial masyarakat bangsa Indonesia. Tidak akan lengap jika kita bicara dunia kontemporer tanpa wacana.
Namun, ada kesepakatan para pemikir sosial tentang bagaimana sebaiknya nasionalisme dipelajari. Konsep nasionalisme sendiri jelas merupakan salah satu istilah yang diperdebatkan, tapi menjadi kosakata yang popular sering dijadikan simbol jati diri sebagai warga bangsa.
Satu hal sudah jelas, di masa lalu, nasionalisme dikaitkan dengan pemunculan negara modern dalam kondisi modernisasi, sementara di masa kini pemunculan lembaga negara modern tersebut berhubugan dengan kemunduran negara-bangsa modern dalam kondisi globalisasi.
Argumentasi utama phenomena di atas ialah, bahwa sekarang kita tengah menyaksikan pemisahan bangsa dari agama disamping pemisahan bangsa dari negara. Kemunduran negara-bangsa menyebabkan baik bangsa maupun negara mengalamai logika perkembangan yang berbeda.
Tampaknya situasi sekarang ini yang melanda dunia dan tidak terkecuali Indonesia bisa dicirikan dengan sebuah paradoks: gagasan bangsa sangat hidup (misalnya bangsa China), sedangkan negara diduga mengalami kemunduran atau sekurang-kurangnya tidak lagi menikmati kedudukan kuat yang pernah dicapainya (ingat isu Asymetrical Wars yang diangkat Siti Fadilah Mantas Menkes).
Salah satu cara untuk mencermati hal ini adalah dengan melihat pergeseran bertahap wacana bangsa dari negara, yang dalam kondisi globalisasi mulai lepas dari legitimasi budaya, tetapi harus terus menghadapi perlawanan bangsa.
Sejak akhir tahun 1980-an, nasionalisme semakin meningkat di seluruh penjuru dunia, khususnya di negara-negara bekas komunis, tetapi di Eropa Barat nasionalisme juga meningkat secara mencolok.
Inilah salah satu perbedaan utama antara nasionalisme sekarang dengan nasionalisme di masa lalu; nasionalisme sekarang merupakan ekspresi konflik di dalam negara-bangsa, bukan di antara negara-bangsa.
Selama periode klasik pembangunan negara-bangsa pada akhir Abad 19, nasionalisme menjadi ekspresi perkembangan identifikasi rakyat dengan negara.
Bagian pentingnya adalah “imperialisme social”, menanamkan patriotisme di sekitar Kekaisaran-Kekaisaran yang baru terbentuk itu, negara-negara Barat semakin banyak jumlahnya.
Jika nasionalisme lama Jingoistic-cinta tanah air yang berlebihan, nasionalisme baru xenofobik-tidak menyukai segala sesuatu yang berhubungan dengan orang asing, nasionalisme sekarang lebih merupakan persoalan eksklusi dari pada inklusi; focus nasionalisme sekarang tertuju pada imigran dan minoritas di dalam negara, bukan pada negara-negara lain.
Kesetaraan dan modernitas menjadi inti bagi nasionalisme lama, sedangkan ‘pembersihan etnis’ menjadi metafora bagi nasionalisme baru.
Di banyak tempat di dunia, nasionalisme dihubungkan dengan meningkatnya kejadian perang saudara, bukan perang di antara negara-bangsa.
Ada juga perubahan-perubahan besar pada komposisi sosialnya. Di masa lalu, nasionalisme adalah idiologi kaum elite yang bersaing memperebutkan dukungan rakyat; dalam kesempatan lain, nasionalisme adalah idiologi yang dipaksakan dari atas oleh negara kepada masyarakat.
Kini nasionalisme pada umumnya berasal dari ‘bawah’ dan anti-statis. Komponen anti-statis dalam nasionalisme baru ini dicontohkan Northerm League, yang berpendapat negara Italia tidak bisa dipercaya, dan dalam kasus ekstrim , kalangan milisi Amerika , yang berpendapat pemerintah federal mengkhianati bangsa Amerika.
Situasi ini juga sedang melanda pemerintahan Jokowi yang sebahagian masyarakat mengeluhkan karena belum dapat memenuhi janji-janjinya untuk kesejahteraan rakyat
Dalam persoalan identitas nasional, nasionalisme, negara-bangsa acapkali tidak di definisikan secara akurat dan mempunyai banyak ragam kegunaan (applicability), dengan istilah ‘bangsa’ sering digunakan untuk menyebut ‘masyarakat-masyarakat’ dan ‘kebangsaan’ untuk mengartikan kewarganegaraan (citizenship).
Istilah ‘nasionalisme’ bisa bermakna sebagai sebuah gerakan atau sebagai ideologi atau pemikiran dan sering disamakan dengan istilah ‘identitas nasional’ yang lebih sukar dimengerti, sementara istilah bangsa (nation) sering dipakai padahal sebenarnya yang dimaksud adalah negara seperti pada contoh ‘Perserikatan Bangsa-Bangsa’ (yang sesungguhnya organisasi negara-negara).
Ada dua cara untuk memandang persoalan identitas nasional ini: negara yang menciptakan bangsa atau bangsa yang menciptakan negara.
Menurut pandangan yang pertama, bangsa didefinisikan oleh negara. Contohnya adalah negara-negara teritorial Eropa yang berusia tua, seperti Prancis, Spanyol, Inggeris yang bentuk negaranya mendahului wacana tentang bangsa atau setidaknya pemikiran modern tentang bangsa, dan identitas nasionalnya dibentuk oleh negara dan elite-elitenya.
Menurut pandangan kedua, adalah negara hasil ciptaan bangsa, contohnya adalah Irlandia, Italia, Israel dan Jerman. Dan identitas nasionalnya datang dari ‘bawah’ dan diciptakan untuk melawan negara yang telah ada. Indonesia adalah bagian dari pandangan kedua yaitu negara dibentuk oleh bangsa.
Ingat Sumpah Pemuda, “ber bangsa satu, bangsa Indonesia”. Ini merupakan tekad banga Indonesia untuk berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari aspek idiologi, nasionalisme dapat disejajarkan dengan liberalisme, konservatisme, dan sosialisme sebagai salah satu doktrin idiologis terbesar di zaman modern saat ini.
Sebagai ideologi politik, nasionalisme adalah doktrin yang dikodifikasi oleh elite yang berusaha memobilisasi massa, atau dalam kasus-kasus lain, berusaha memberikan system ligitimasi bagi suatu orde politik. Dalam hal ini, peran sentral kaum intelektual sangat penting dalam kodifikasi nasionalisme.
Ada dua idiologi nasionalisme modern yang paling berpengaruh ialah idiologi nasionalisme modern Giuseppe Mazzini dan Woodrow Wilson. Mazzini pengusung nasionalisme republikan modern dan beragumen bahwa bangsa-bangsa dengan ukuran tertentu berhak mempunyai negara sendiri.
Dalam konsep Mazzini pada dasarnya bangsa adalah komunitas budaya berteritori besar yang mempunyai hak sejarah untuk direalisasikan dalam sebuah negara berdaulat. Doktrin nasionalisme ini berasal dari penekanan pencerahan pada determinasi-diri dan sangat berpengaruh sepanjang paroh kedua Abad 19. Memunculkan banyak gerakan nasionalisme seperti Young Italy, Young Poland, dan Young Ireland ( tapi aneh juga Mazzani menolak tuntutan Young Ireland, karena Irlandia terlalu kecil).
Abad 20 menandai lahirnya nasionalisme sessionist, dan terbentuknya negara-negara baru sebagai salah satu akibat dari keadaan-keadaan sesudah perang dunia pertama, khususnya masaalah pembubaran Kekaisaran Habsburg dan Kekaisaran Turki.
Kriteria pembentukan negara-negara baru ini ditentukan oleh Presiden Amerika Serikat Woodrow Wilson. Rencana tiga belas butirnya yang mencakup komitmen pada prinsip determinasi-diri, memberikan kegitimasi ideologi kuat – dan didukung oleh V.I. Lenin – pada gagasan bahwa bangsa-bangsa harus direalisasikan sebagai negara.
Masaalahnya dalam hal ini, tidak pernah ada kejelasan apa tepatnya yag disebut dengan bangsa (nation) itu. Akibatnya banyak identitas yang didefinisikan secara etnis tiba-tiba mendapati diri mereka dideklarasikan sebagai ‘bangsa’, lalu bertransformasi menjadi negara, sebab lebih mudah membentuk negara daripada menciptakan bangsa.
Doktrin determinasi – diri mengasumsikan bahwa sebuah bangsa bisa didefinisikan secara territorial dan boleh terdiri dari satu etnisitas saja, atau komunitas budaya tunggal.
Jadi, dokrin ini mengandalkan persamaan antara bangsa, negara dan kebudayaan. Namun, dengan sedikit pengecualian, yang menjadi masaalah adalah bahwa komunitas budaya tidak pernah diterjemahkan dengan rapi menjadi komunitas politik sehingga perjuangan untuk determinasi – diri sering diassosiasikan dengan kekerasan, baik politik maupun kultural.
Untuk masaalah ketidak harmonisan antara negara, bangsa dan kebidayaan ini, solusi yang ditemukan banyak Negara bermacam-macam, meliputi genocida, pengusiran, pemisahan, pertukaran populasi marginalisasi dan asimilasi paksa
Dari berbagai historikal yang diuraikan diatas, bagaimana Indonesia merumuskan nasionalismenya?
Saya menemukan jawabannya pada falsafah hidup bangsa Indonesia dan sangat simpel yaitu, Bhineka Tunggal Ika.
Dalam falsafah nasionalisme Bhinek Tunggal Ika, sudah sangat mudah difahami dan mendeskripsikan bangsa dan negara ini. Indonesia memiliki banyak perbedaan dibandingkan dengan bangsa lain.
Ratusan budaya, hampir tiap kabupaten ada budaya yang spesifik, ada bahasa lokal yang spesifik, ada prilaku yang spesifik, bertebar di ribuan pulau, punya enam agama resmi, tetapi semua berikrar dan bersatu sebagai bangsa Indonesia dengan batas wilayah yang jelas, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, berbendera satu bendera merah putih. Dan perbedaan itu semua sepakat dibingkai dengan ukiran indah NKRI.
Apa yang menjembatani perbedaan tersebut, yaitu Pancasila. Secara pemahaman sederhananya, Pancasila adalah rambu-rambu lalu lintas, agar kendaraan yang berlalu lintas untuk menuju suatu tujuan, tidak bertabrakan satu dengan yang lain. Dan rambu-rambu jalan dibuat untuk kepentingan semua orang yang berada ditengah jalan maupun di pinggir jalan. [bersambung…. Toleransi-Intoleransi]
[Chazali H.Situmorang – Dosen FISIP UNAS – FKIP UNIDA]
