UMK Kelompok Usaha di Karawang Naik 8,5 – 10,5 Persen
TRANSINDONESIA.CO – Untuk tahun 2017, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setiap kelompok usaha naik 8,5 – 10,5 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Karawang, Suroto, di Karawang, Jumat 30 Desember 2016.
“Kenaikan UMK sesuai hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten beberapa hari lalu,” kata Suroso.
Dimana hasil rapat tersebut, kenaikan yang sudah disepakati adalah Upah Minimum Kelompok Usaha 1 (tekstil, sandang dan kulit) mengalami kenaikan 8,5 persen atau menjadi Rp3.616.017.
Untuk kenaikan Upah Minimum Kelompok Usaha 2 (sektor plastik dan karet) mencapai 9 persen atau mencapai Rp3.949.887.
Kemudian Upah Minimum Kelompok Usaha 3 (rokok, tembakau, makanan dan minuman) kenaikannya mencapai 9,5 persen atau Rp4.151.145. “Kenaikan terbesar pada Upah Minimum Kelompok Usaha 4 (otomotif, logam, elektroktik, dan kimia) mencapai 10,5 persen atau menjadi Rp4.207.536,” terang Suroso.[LIN]