TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU) Sumatera Utara (Sumut) terkait surat yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) no 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 tentang mekanisme pengisian kursi Wakil Gubernur Sumut (Wagub) Sumut, sehingga Wagub tepilih Nurhajizah Marpaung batal secara hukum.
Hal ini dikatakan Kuasa Hukum PKNU, Dirzy Zaidan SH MH saat dihubungi, Rabu 27 Desember 2016, dengan dikabulkannya gugatan PKNU, maka proses pemilihan Wagubsu harus dilakukan ulang.
Sebab, surat yang menjadi dasar panitia khusus (pansus) pengisian kursi wagubsu bekerja telah dibatalkan.
![DPRD Sumut.[DON]](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/03/Sidang-DPRD-Sumut.jpg)
Jika pihak Kemendagri mengajukan banding, maka Dirzy memprediksi kursi Wagubsu tidak akan terisi sampai berakhirnya masa jabatan Gubernur Sumut priode 2013-2018.
“Kalau DPRD Sumut dan Kemendagri bersedia untuk melibatkan PKNU didalam proses pengisian kursi Wagub Sumut, maka prosesnya tidak akan serumit ini,”tuturnya.[DON]