Lima Calon Pilkada Kobar Belum Penuhi Syarat

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah Theleopilus Y Anggen mengatakan sebanyak lima calon belum memenuhi syarat pencalonan pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Sampai dengan 13 Desember 2016, lima calon dinyatakan belum memenuhi syarat karena belum menyerahkan surat pemberhentian status sebagai anggota dewan dan ASN,” katanya di Palangka Raya, kemaren.

Dia mengstakan, kelima calon tersebut ialah Nurhidayah, Ahmadi Riansyah, Desi Hercules, Gusti Moch Awaludin dan Yudie.

Ilustrasi
Ilustrasi

Berdasarkan pasal 68 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa penyampaian Surat Pemberhentian disampaikan paling lambat 60 hari setelah Penetapan Pasangan Calon.

“Batas akhir penyerahan syarat tersebut sampai pada 23 Desember 2016 sehingga jika pada tanggal tersebut syarat tidak diserahkan kepada KPU maka pencalonan yang bersangkutan akan gugur secara otomatis dan yang bersangkutan tidak bisa digantikan,” katanya.

Terkait pelaksanaan pilkada di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pikahnya juga menerima laporan dari Panswas setempat yakni pada saat penetapan DPS dan DPT terdapat selisih sekira 4.000 pemilih lebih.

“Informasi yang kami terima, diantara penyebab selisih itu ialah penghapusan nomer pemilih ganda dan pindah domisili. Selain itu Panwasa Barsel juga menemukan adanya nomor KK yang bukan kode wilayah Barito selatan,” katanya.

Pihaknya pun mengimbai Panwas, KPU dan Disdukcapil Barito Selatan duduk bersama untuk menyamakan persepsi terkait temuan tersebut.

“Ini perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi munculnya hal-hal yang tidak diinginkan seperti gugatan pascapilkada terkait penetapan DPT,” kata Theopilus.[ANT/TAN]

Share