TRANSINDONESIA.CO – Mulai Jumat 16 Desember 2016, pengendara diJabodetabekyang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan ditilang lewat aplikasi atau e-Tilang.
Berikut alur sistem e-Tilang yang diterapkan Polda Metro Jaya:
- Polisi melakukan tilang;
- Data tilang dimasukkan ke aplikasi;
- Pelanggar akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda dan kode pembayaran;
- Pelanggar membayar denda maksimal melalui m-Banking, ATM, dan teller BRI dan BNI;
- Struk pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita;
- Data pelanggaran dikirimkan ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim;
- Jaksa mengeksekusi amar/putusan tilang;
- Pelanggar akan menerima notifikasi berisi amar/putusan tilang dan sisa dana tilang;
- Pelanggar menerima sisa dana melalui transfer atau mengambilnya ke bank;
Data tilang ini terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.
![Sistem e-Tilang.[IST]](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/12/e-tilang.jpg)
Adapun sistem e-Tilang ini terintegrasi dengan e-Samsat. Sama seperti e-Tilang, e-Samsat akan membuat pengendara hanya melakukan pembayaran via perbankan. Pengendara hanya perlu ke kantor Samsat untuk proses pengesahan STNK.[BEN/ISH]