TRANSINDONESIA.CO – Pernah dikandaskan Pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sekali lagi DPR menyetujui Rancangan
Undang-undang (RUU) Pertembakauan menjadi RUU Inisiatif DPR dalam sidang paripurna DPR, Kamis 15 Desember 2016.
“Aneh dari sisi moral bernegara mengajukan RUU yang pernah dengan resmi dan terbuka ditolak Pemerintah. Sehingga sudah hilang legitimasi moral hukum dan politik ajukan lagi RUU Pertembakauan”, kata Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) kepada pers.
Lantas bagaimana sikap Presiden Jokowi? “Publik sangat mengapresiasi jika Presiden Jokowi juga menolak RUU Pertembakauan. Sebab materi RUU itu bisa menegasikan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ulas Muhammad Joni.
“Jika disahkan RUU Pertembakauan itu merusak sistem kesehatan dan mengerogoti JKN. Lantas untuk apa Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan janji politik Presiden jika akses kepada rokok yang mengandung zar adiktif itu semakin dibuka lebar,” tambah Joni.
Lebih lanjut Muhammad Joni menyatakan, materi RUU Pertembakauan menegasikan UU Kesehatan dan bertentangan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dari beberapa putusannya, sehingga norma RUU Pertembakauan itu diyakini akan berlimpahan norma yang tidak konstitusional.
“Disahkannya RUU Pertembakau sebagai usul Inisiatif DPR semakin menyulitkan Indonesia mencapai agenda kesehatan nasional dan menjauh dari hak konstitusi atas pelayanan kesehatan yang dijamin Pasal 28H ayat 1 UUD 1945,” tuntas Muhammad Joni.[SAF]