RZ, bandar sabu dibekuk Polresta Depok.[PAS]
TRANSINDONESIA.CO – Anggota Satresnarkoba Polresta Depok berhasil menangkap bandar `kakap`, sekaligus pemasok bagi jaringan pengedar shabu Jabodetabek yang lebih dulu ditangkap petugas.
Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis mengungkapkan, tersangka RZ, 32 tahun, asal Desa Raya Aceh, ditangkap anggota buser yang menyamar sebagai pembeli sedang transaksi di pinggir Jalan Raya Gas Alam (Samping Tol Cijago), Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat 16 Desember 2016 dinihari.
Kompol Kholis mengatakan tersangka RZ adalah merupaka penyuplai narkotika shabu kepada kelima jaringan yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap lebih dulu yaitu HU,FM,MS, dan SK dengan ECF di amankan di daerah Cimanggis dan Pabuaran Cibinong.
![RZ, bandar sabu dibekuk Polresta Depok.[PAS]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/12/Bandar-kakap.jpg)
Kompol Kholis menambahkan sasaran pelaku adalah para pengedar di masyarakat umum. “Keuntungan pelaku setiap menjual shabu ke pengedar sekitar Rp2 hingga Rp5 juta per paketnya,”tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka RZ dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.[SAP]




