Dukun Mutilasi Wanita Dalam Karung

TRANSINDONESIA.CO – KR alias Entong (65 tahun), berprofesi dukun mutilasi pasiennya seorang perempuan dimasukan dalam karung plastik warna putih pada Jumat 9 Desember 2016.

Penemuan mayat wanita yang menjadi korban F$=U (43 tahun) itu di Kampung Tambun Kelapa RT 09/05 Desa Satriamekar, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pukul 16.00.

Semula korban datang ke dukun Entong guna meminta mencarikan orang yang bisa menyantet mantan suaminya.

Korban mutilasi dalam karung.[IST]
Korban mutilasi dalam karung.[IST]
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas di dalam karung putih dalam kondisi terpotong kedua kakinya, tepatnya pada bagian tengah pahanya.

“Pelaku berhasil ditangkap selang tiga jam setelah polisi melakukan pengejaran. Pelaku sehari-harinya dikenal sebagai orang pandai atau paranormal atau dukun,” kata Asep, Sabtu10 Desember 2016.

Menurut Asep, dari keterangan tersangka korban berkenalan dengan tersangka pada Senin lalu. “FU meminta kepada tersangka untuk dicarikan seseorang yang bisa menyantet mantan suaminya. Permintaan disanggupi, dan pada hari itu juga korban memberikan uang senilai Rp 4 juta,” katanya.

Pada hari-hari berikutnya, korban menagih janji pada tersangka. “Puncaknya hari ini, tersangka tidak bisa menunjukkan siapa orang yang bisa menyantet mantan suami korban. Akibat itu, kemudian korban merasa kecewa dan jengkel,” terang Asep.

Menurut keterangan tersangka, korbanlah yang pertama kali memukul bagian pipi kirinya. Tersangka merasa marah, lalu diambillah balok yang digunakan sebagai ganjal pintu. Oleh tersangka, balok kayu tersebut dipukulkan ke bagian belakang leher sebanyak dua kali.

Melihat korban dalam keadaan tidak sadar, tersangka membawa korban ke dalam kamar mandi. Tersangka lalu mengambil sebilah golok memutilasi korban dan memasukkannya ke dalam karung.

Posisi mayat korban diletakkan di belakang rumah tersangka yang berimpitan dengan kandang kambing. Di situlah, mayat korban diketemukan oleh saksi yang tak lain istri dan anak tersangka. Menurut hasil pemeriksaan, istri dan anak tersangka juga melihat korban bersama tersangka siang sebelum kejadian.

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok, sebongkah balok, sisa uang Rp 4 juta, STNK korban, serta baju terakhir yang dipakai tersangka yang terkena bercak darah korban. Polisi juga menemukan tanda bercak darah pada tiang kayu, pintu, dan kamar mandi.

“Pelaku kami kenakan pasal 351 ayat 3 subsider 338 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.[BEN]

Share