Diperiksa KPK, Ganjar Pranowo Dicecar Aliran Proyek e-KTP

TRANSINDONESIA.CO – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Ganjar mengaku dicecar penyidik terkait penganggaran proyek senilai Rp6 Triliun tersebut.

“Lebih banyak ditanya soal penganggaran,” ujar Ganjar saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu 7 Desember 2016.

Gedung KPK>(Dok)
Gedung KPK>(Dok)

Ganjar mengatakan, dirinya pun menjawab materi yang ditanyakan penyidik sesuai yang diketahuinya. Ia juga mengaku menunjukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pembahasan tersebut di DPR.

“Kami harus membuka ingatan ingatan termasuk dokumen dokumen, satu persatu dokumen tadi kita buka, satu-satu kita konfirmasi, sehingga itu memberikan pengetahuan yang lebih detil kepada KPK,” kata Ganjar.

Tak hanya itu, penyidik juga menkonfirmasi dirinya terkait dugaan ikut menerima uang hasil korupsi proyek yang nilai kerugiannya mencapai Rp2,3 Triliun itu. Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi terkait adanya pembagian uang kepada Komisi II DPR.

“Ya saya jawab tidak, kebetulan tadi ada salah satu yang langsung dikonfrontasi ke saya, ya saya jawab apa adanya, nggak,” ujar dia.

Ganjar menilai dalam proses awal pengadaan e-KTP di DPR tidak ada sejumlah persoalan, begitu pun juga penilaian anggota Komisi II keseluruhan. Hal ini karena, DPR tidak menyoroti sejumlah hal-hal detil terkait proyek yang pelaksanaan sepenuhnya dipegang Kementerian Dalam Negeri tersebut.

“Saya nggak ikuti soal yang sudah detil, kita (DPR) ikuti yang soal manfaat, persiapan pelaksanaan untuk single identity number, lalu persiapan pemilu pilkada, 22 kurang lebih lembaga yg memanfaatkan itu, kita lebih kesitu,” ungkapnya.

Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Ganjar hari ini sebagai saksi terkait posisi Gandjar sebagai salah satu pimpinan Komisi ll saat proyek pengadaan e-KTP dibahas di DPR. Penyidik menurutnya, akan mengkonfirmasi Ganjar terkait dugaan penerimaan aliran dana kepada politisi PDI Perjuangan tersebut.

“Apakah ada penerimaan dana atau keterlibatannya, lebih rinci saya kira itu teknis penyidikan, nggak bisa kita ungkap disini,” ujar Febri.

Sebelumnya, Nazaruddin yang merupakan saksi yang membongkar kasus tersebut menyebut sejumlah pihak terlibat selain dua tersangka yang telah ditetapkan KPK, Irman dan Sugiharto selaku pejabat di Kemendagri.

Salah satunya Ganjar Pranowo. Nazaruddin menyebut, Ganjar turut menerima aliran duit korupsi e-KTP ketika masih duduk di Komisi II. Saat proyek itu dilakukan tahun 2011-2012, Ganjar merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR.

Selain Ganjar, Nazaruddin juga pernah menyebut nama lain yang turut terlibat dan menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP. Di antaranya mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap.

Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.[ROL/DOD]

Share