TRANSINDONESIA.CO – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih berstatus dibawah umur.
Pelaku BW, 12 tahun, pelajar yang masih duduk dibagku SMP di Kota Jambi dan dia berhasil diringkus setelah ada laporan LP/B/1328/XI/2016/SPKT I, di Polsek Kotabaru, Nopember 2016 atas nama korban Rommel Sihotang, kata Kasat Reskrim, Kompol Priyo Purwato, Rabu 30 Nopember 2016.

Tersangka yang merupkan warga Kecamatan Kotabaru tersebut terakhir beraksi di salah satu SMP di Kota Jambi, pada Kamis 24 Nopember 2016 sekira pukul 12.30 WIB dengan mencuri sepeda motor korban yakni honda revo dengan nomor polisi BH 2669 ZG warna hitam dipakai oleh anaknya untuk pergi ke sekolah.
Motor tersebut berhasil dicuri pelaku saat diparkiran sekolah, anak korban kehilangan kunci motornya dan saat korban pulang dengan maksud untuk mengambil kunci cadangan, tetapi sampai kembali ke sekolah motornya sudah hilang.
Korban kemudian pun melapor ke Polsek Kotabaru dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahui keberadaan pelaku.
Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor korban di kawasan jalan Sunan Ampel, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dan pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban, kata Priyo Purwato.
Kini berkas perkara dan pelaku telah dilimpahkan ke Mapolsek Kotabaru untuk proses lebih lanjut.[ANT/BIR]