Kakak Beradik Selundupkan Ratusan Bibit Lobster ke Singapura

TRANSINDONESIA.CO – SNA dan KR ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta karena terbukti melakukan penyelundupan bibit lobster ke Singapura. bibit lobster senilai Rp1,6 miliar ini diselundupkan dengan cara mengemasnya dengan menggunakan busa dan dimasukkan ke dalam tas tangan.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Herry Sumarji mengatakan, penangkapan tersangka SNA yang merupakan seorang wanita ini berdasarkan pengamatan gerak-gerik oleh petugas.

“Petugas kami curiga dengan gerak-gerik SNA, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan SNA, petugas menemukan bungkusan yang mencurigakan. “Kemudian setelah dibuka, ternyata bungkusan itu berisi bibit lobster yang akan dibawa ke Singapura,” kata Kapolres, kemaaren.

Dua pelaku kejahatan dibekuk.[DOK]
Dua pelaku kejahatan dibekuk.[DOK]
Kapolres menjelaskan, awalnya SNA mengaku hanya sebagai kurir dan baru satu kali melakukan penyelundupan ini. Namun, setelah diinterogasi lebih dalam, ternyata SNA sudah lebih dari lima kali melakukan penyelundupan lobster.

Trans Global

“SNA sudah sering melakukan penyelundupan lobster dan jika lobster itu sampai ke Singapura dirinya akan diupah sebanyak Rp5 juta,” jelas Kapolres.

Berdasarkan keterangan SNA, petugas kembali melakukan pengembangan. Karena SNA mengaku jika dirinya disuruh oleh kakaknya sendiri yaitu KR. Setelah dilakukan pengejaran, KR berhasil ditangkap dan dirinya mengaku sudah 20 kali melakukan penyelundupan lobster.

“KR sendiri mengaku sudah 20 kali melakukan penyelundupan lobster dengan modus yang sama, dikemas dalam plastik dan diberi busa,” pungkas Kapolres.[BEN]

Share